Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Dugaan praktik penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak sesuai prosedur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kini menjadi sorotan publik.
Alih-alih memberikan penjelasan gamblang, respons singkat dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) justru memicu tanda tanya.
Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini hanya memberikan jawaban diplomatis.
“Wa’alaikumsalaam.. Saya akan cek dulu ya,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/4/2026).
Persoalan ini mencuat setelah adanya laporan mengenai seorang tenaga PPPK berinisial Es. Berdasarkan data administrasi, Es seharusnya ditempatkan di Bidang Konsumsi dan Ketahanan Pangan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sejak awal pengangkatan, yang bersangkutan diduga justru bertugas di Bidang Keuangan Pemda.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penugasan tersebut hanya berlandaskan status “diperbantukan”.
Ironisnya, perintah kerja tersebut diduga kuat tidak disertai dokumen resmi seperti Surat Keputusan (SK) mutasi, melainkan hanya berdasar instruksi informal atau istilah “tinta hijau”.
Respons minimalis dari BKPSDM selaku instansi teknis pembina kepegawaian kini melahirkan desakan publik untuk transparansi. Beberapa poin krusial yang dipertanyakan antara lain:
Legalitas Administrasi: Apakah penugasan lintas bidang tanpa SK resmi sah secara hukum?
Lemahnya Pengawasan: Mengapa BKPSDM seolah tidak mengetahui adanya pergeseran staf yang terjadi sejak awal pengangkatan?
Akuntabilitas Anggaran: Mengingat gaji PPPK melekat pada formasi jabatan di SK asli, apakah penempatan di bidang lain tidak menyalahi aturan tata kelola keuangan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari BKPSDM maupun klarifikasi resmi dari Dinas Ketahanan Pangan.
Publik kini menanti langkah tegas dari Pemkab Bengkulu Utara: apakah dugaan penyimpangan ini akan dievaluasi total, atau justru dibiarkan menjadi praktik “biasa” yang mencederai reformasi birokrasi.
(Johan SP)
Penempatan PPPK di Bengkulu Utara Diduga Janggal, Respons Kepala BKPSDM Tuai Tanya













