Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23
logo tb
BengkuluBeritaDaerahKab. Bengkulu UtaraNasionalNewsTerkini

‎Penempatan PPPK di Bengkulu Utara Diduga Janggal, Respons Kepala BKPSDM Tuai Tanya

70
×

‎Penempatan PPPK di Bengkulu Utara Diduga Janggal, Respons Kepala BKPSDM Tuai Tanya

Sebarkan artikel ini
https://targetberita.co.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-14-at-19.21.23.jpeg

Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Dugaan praktik penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak sesuai prosedur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kini menjadi sorotan publik.

‎Alih-alih memberikan penjelasan gamblang, respons singkat dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) justru memicu tanda tanya.

‎Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini hanya memberikan jawaban diplomatis.

‎“Wa’alaikumsalaam.. Saya akan cek dulu ya,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/4/2026).

‎Persoalan ini mencuat setelah adanya laporan mengenai seorang tenaga PPPK berinisial Es. Berdasarkan data administrasi, Es seharusnya ditempatkan di Bidang Konsumsi dan Ketahanan Pangan.

‎Namun, fakta di lapangan menunjukkan sejak awal pengangkatan, yang bersangkutan diduga justru bertugas di Bidang Keuangan Pemda.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penugasan tersebut hanya berlandaskan status “diperbantukan”.

‎Ironisnya, perintah kerja tersebut diduga kuat tidak disertai dokumen resmi seperti Surat Keputusan (SK) mutasi, melainkan hanya berdasar instruksi informal atau istilah “tinta hijau”.

‎Respons minimalis dari BKPSDM selaku instansi teknis pembina kepegawaian kini melahirkan desakan publik untuk transparansi. Beberapa poin krusial yang dipertanyakan antara lain:

‎Legalitas Administrasi: Apakah penugasan lintas bidang tanpa SK resmi sah secara hukum?

‎Lemahnya Pengawasan: Mengapa BKPSDM seolah tidak mengetahui adanya pergeseran staf yang terjadi sejak awal pengangkatan?

‎Akuntabilitas Anggaran: Mengingat gaji PPPK melekat pada formasi jabatan di SK asli, apakah penempatan di bidang lain tidak menyalahi aturan tata kelola keuangan?

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari BKPSDM maupun klarifikasi resmi dari Dinas Ketahanan Pangan.

‎Publik kini menanti langkah tegas dari Pemkab Bengkulu Utara: apakah dugaan penyimpangan ini akan dievaluasi total, atau justru dibiarkan menjadi praktik “biasa” yang mencederai reformasi birokrasi.

‎(Johan SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *