Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23
logo tb
BengkuluBeritaDaerahKab. Bengkulu UtaraNasionalNewsTerkini

‎Penempatan PPPK Bengkulu Utara Jadi Sorotan, Diduga Kerja Tak Sesuai SK dan Hanya Berdasar “Tinta Hijau” ‎

75
×

‎Penempatan PPPK Bengkulu Utara Jadi Sorotan, Diduga Kerja Tak Sesuai SK dan Hanya Berdasar “Tinta Hijau” ‎

Sebarkan artikel ini
https://targetberita.co.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-14-at-19.21.23.jpeg

Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Praktik tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menuai kritik.

‎Seorang oknum PPPK berinisial (Es) diduga tidak pernah menjalankan tugas di unit kerja resminya sejak pertama kali diangkat.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, (Es) secara administratif ditempatkan di Bidang Konsumsi dan Ketahanan Pangan.

‎Namun, pada praktiknya, ia justru bertugas di Bidang Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan dalih “diperbantukan”.

‎Kejanggalan mencuat karena hingga saat ini tidak ditemukan dokumen administratif yang kuat, seperti Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas resmi yang mendasari perpindahan tugas tersebut.

‎Penugasan itu disinyalir hanya berdasarkan instruksi informal atau yang populer dengan istilah “tinta hijau”, merujuk pada persetujuan pimpinan tanpa dukungan administrasi baku.

‎Tabrak Aturan Kepegawaian

‎Kondisi ini dinilai bertentangan dengan regulasi kepegawaian yang ketat bagi PPPK. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, setiap PPPK wajib bekerja sesuai dengan jabatan dan unit penempatan yang tertera dalam kontrak kerja.

‎“Ini bukan lagi sekadar penugasan sementara. Jika sejak awal pengangkatan hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah menyentuh unit asal, maka legalitas penempatannya patut dipertanyakan,” ungkap seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

‎Selain masalah legalitas, praktik ini berdampak serius pada aspek penilaian kinerja. Ketidaksesuaian antara tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dengan unit kerja asli berpotensi memicu masalah dalam evaluasi kinerja tahunan (e-Kinerja) hingga mekanisme pemberian tunjangan.

‎Konfirmasi “Satu Pintu”

‎Saat dikonfirmasi pada Rabu (1/4/2026) pagi, Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Ketahanan Pangan berinisial (Ay) enggan memberikan penjelasan rinci.

‎Ia mengarahkan agar seluruh informasi terkait kepegawaian dikonfirmasi langsung kepada pimpinan tertinggi dinas.

‎“Silakan konfirmasi langsung ke Kepala Dinas (Kadis) saja, Pak. Informasi resmi sifatnya satu pintu melalui beliau,” ujar (Ay) singkat melalui pesan WhatsApp.
‎Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Sabani, belum memberikan klarifikasi resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan sejak Selasa (31/3/2026).

‎Di sisi lain, upaya media untuk menemui (Es) di Bidang Keuangan Pemkab Bengkulu Utara juga belum membuahkan hasil.

‎”Beliau sedang keluar, menjemput anak sekolah,” ujar salah satu staf di bagian keuangan.

‎Menunggu Ketegasan BKPSDM

‎Publik kini menantikan langkah tegas dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara untuk mengevaluasi praktik penempatan non-formal ini.

‎Hal ini penting guna memastikan prinsip tata kelola ASN yang transparan dan akuntabel, serta mencegah celah penyimpangan birokrasi di masa mendatang.

‎Sumber : R01

‎(Johan SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *