Targetberita.co.id Jakarta, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memeriksa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh sejumlah personel Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI.
Pada 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI sebenarnya telah berupaya untuk meminta keterangan kepada Andrie Yunus.
“Namun, dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan pers, Rabu (1/4/2026).
Selanjutnya, pada 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua LPSK Achmadi yang menyatakan bahwa Andrie Yunus berada di bawah perlindungan LPSK.
“Komandan Puspom TNI (Mayjen Yusri Nuryanto) telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban Andrie Yunus,” kata Aulia.
Aulia menekankan, TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
Diketahui, empat personel dari Denma Bais TNI terlibat dalam penyiraman terhadap Andrie Yunus di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, 12 Maret lalu.
Keempat personel tersebut antara lain Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, yang telah ditahan Puspom TNI.
Kabar terbaru, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melimpahkan kasus penyiraman Andrie kepada Puspom TNI.
(Agus)













