Targetberita.co.id Gresik – Jawa Timur, Satuan Menbanpur 2 Marinir terus mengedepankan langkah persuasif dan penyelesaian kekeluargaan terkait insiden dugaan rekoset (pantulan proyektil) yang mengenai dua siswa UPT SMPN 33 Gresik pada Desember 2025 lalu. Hingga pertengahan Maret 2026, satu dari dua korban telah menyatakan sepakat untuk berdamai.
Peristiwa bermula pada 17 Desember 2025 pukul 10.30 WIB, saat siswa SMPN 33 sedang mengikuti sosialisasi di masjid sekolah.
Dua siswa, Daffa Derren (15) dan Renheard Oktohananya (15), diduga terkena rekoset proyektil yang berasal dari kegiatan latihan menembak di Lapangan Tembak FX Soepramono, Karangpilang, yang lokasinya berdekatan dengan sekolah.
Pihak satuan langsung bergerak cepat melakukan penanganan medis. Kedua korban segera dilarikan ke RS Siti Khotijah untuk menjalani operasi pengambilan proyektil pada malam harinya.
Seluruh biaya perawatan sebesar Rp. 55.137.312 sepenuhnya ditanggung oleh dinas.
Proses Mediasi dan Kompensasi
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, komandan satuan terkait (Danyon POM 2 Mar, Danyon Zeni 2 Mar, dan Danyonangmor 2 Mar) secara intensif menjenguk korban dan memberikan santunan awal sebesar Rp. 10.000.000 (Rp. 5 juta per korban) sesaat setelah kejadian.
Latihan menembak di lokasi tersebut juga dihentikan sementara sebagai langkah pengamanan.
Pada perkembangannya, mediasi terus dilakukan untuk mencapai titik temu antara pihak satuan dan keluarga korban.
Berdasarkan laporan per 17 Maret 2026, perkembangan penanganan perkara adalah sebagai berikut:
Korban Renheard Oktohananya: Dinyatakan selesai secara kekeluargaan.
Pada 13 Maret 2026, orang tua korban telah menyerahkan surat pernyataan damai dan pencabutan kuasa kepada penyidik POMAL Kodaeral V.
Pihak satuan juga telah menyerahkan santunan lanjutan sebesar Rp. 50.000.000 sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan korban.
Korban Daffa Derren: Saat ini masih dalam tahap pengupayaan penyelesaian kekeluargaan.
Pihak keluarga (Ibu Dewi) sebelumnya menyatakan masih menunggu perkembangan kondisi fisik dan psikis (trauma) anak sebelum menentukan kesepakatan final.
Pihak Menbanpur 2 Marinir menegaskan komitmennya untuk bertanggung jawab secara nyata dan berkelanjutan, baik dari aspek medis maupun pendampingan kontrol kesehatan.
Namun, apabila mediasi kekeluargaan dengan salah satu pihak tidak mencapai titik temu, maka proses akan diserahkan sepenuhnya kepada POMAL Kodaeral V sesuai prosedur hukum yang berlaku.
”Kami mengedepankan semangat kekeluargaan sejak awal. Tanggung jawab medis dan santunan telah kami tunaikan sebagai wujud empati dan tanggung jawab satuan terhadap warga sekitar,” ujar perwakilan satuan dalam laporan tersebut.
(Agus)
Upayakan Restorative Justice, Menbanpur 2 Marinir Tempuh Jalur Kekeluargaan Terkait Insiden Rekoset Siswa SMPN 33 Gresik













