Targetberita.co.id Tarutung – Tapanuli Utara – Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) mempertegas komitmennya dalam mendukung tata kelola wilayah adat pasca-penetapan status hukum.
Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Persiapan Perencanaan dan Pengelolaan Wilayah Adat Simardangiang” yang digelar di Gorga Kafe & Resto, Tarutung, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi strategis antara Pemkab Taput dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sumatera Utara, Green Justice Indonesia (GJI), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak.
Fokus utamanya adalah menyusun peta jalan (roadmap) untuk mengoptimalkan potensi lokal di wilayah adat Simardangiang.
Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M. Eng., dalam arahannya mengingatkan masyarakat agar tidak sekadar berpuas diri setelah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat.
”SK bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan pintu masuk untuk bekerja nyata. Kita harus memahami regulasi—apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang, lalu mengolah potensi yang ada secara cerdas untuk memajukan desa dan menyejahterakan masyarakat,” ujar Deni.
Deni secara khusus mengapresiasi kemajuan Desa Simardangiang yang telah memiliki infrastruktur tata niaga kemenyan yang mandiri, mulai dari rumah pembibitan hingga sistem pasar yang terorganisir.
Berdasarkan data, terdapat sekitar 4.200 petani kemenyan di Tapanuli Utara dengan populasi 2 juta pohon. Saat ini, produksi mencapai 800 ton per tahun dan berpotensi ditingkatkan hingga 2.000 ton.
”Pemerintah daerah siap memberikan dukungan penuh, mulai dari perbaikan akses infrastruktur jalan hingga pengembangan hilirisasi produk. Kita ingin kemenyan tidak hanya dijual mentah, tapi diolah menjadi minyak wangi, sabun, hingga deterjen melalui dukungan UMKM,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua AMAN Tano Batak, Jontoni Tarihoran, memuji langkah progresif Pemkab Taput dalam mengakui keberadaan masyarakat adat.
Ia berharap hasil FGD ini dapat terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
”Tugas kita adalah mendokumentasikan kearifan lokal dan pola perencanaan turun-temurun masyarakat menjadi dokumen formal yang mampu menjaga kelestarian alam sekaligus meningkatkan taraf ekonomi,” kata Jontoni.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan BRWA Sumut, Roganda Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tim akan turun ke lapangan pada 22-24 April 2026 untuk melakukan penggalian potensi lebih mendalam.
Target akhirnya adalah memasukkan wilayah adat Simardangiang ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapanuli Utara.
Melalui sinergi antara pemerintah desa, kabupaten, dan lembaga pendamping, Pemkab Taput optimis visi pembangunan yang maju, berbudaya, dan berkelanjutan dapat segera terwujud.
(Fulkan Tampubolon)
Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Pemkab Taput Matangkan Perencanaan Wilayah Adat Simardangiang












