logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

‎Pangkopassus Tegaskan Aturan Penggunaan Baret Merah Hanya untuk Prajurit Berkualifikasi Komando

76
×

‎Pangkopassus Tegaskan Aturan Penggunaan Baret Merah Hanya untuk Prajurit Berkualifikasi Komando

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Danjen Kopassus (Pangkopassus) Letjen TNI Djon Afriandi memberikan penjelasan terkait aturan terbaru mengenai penggunaan baret merah di lingkungan Korps Baret Merah.

‎Ia menegaskan bahwa prajurit TNI AD yang bertugas di Kopassus namun tidak memiliki kualifikasi komando, dilarang mengenakan baret merah sebagai atribut seragam dinas.

‎Menurut Djon Afriandi, kebijakan ini merupakan bagian dari validasi organisasi dan upaya menjaga nilai sakral dari kualifikasi komando.

‎Saat ini, terdapat sekitar 1.400 prajurit TNI AD non-kualifikasi komando yang bertugas mendukung operasional di satuan tersebut.

‎“Baret merah, brevet komando, dan pisau komando adalah satu paket kualifikasi yang tidak bisa dipisahkan. Untuk mendapatkannya, seorang prajurit harus menempuh pelatihan berat selama tujuh bulan (atau skema empat bulan pelatihan dengan tiga bulan persiapan),” ujar Djon dalam keterangan resminya, Senin (27/4/2026).

‎Ia meminta kebesaran hati para prajurit non-komando untuk mematuhi aturan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap rekan-rekan yang telah lulus pendidikan komando.

‎Meski demikian, Pangkopassus memastikan kontribusi mereka tetap dihargai secara khusus.

‎Sebagai bentuk apresiasi dan kebanggaan, para prajurit non-kualifikasi komando akan diberikan pin khusus yang disematkan pada seragam.

‎Pin ini menjadi simbol resmi bahwa mereka pernah mendedikasikan diri dan menjadi bagian dari keluarga besar Kopassus.

‎“Kita ingin ikatan emosional tetap terjaga. Dengan pin tersebut, siapapun akan tahu bahwa prajurit tersebut pernah berdinas dan memberikan pengabdian terbaiknya di satuan ini secara sah,” pungkasnya.

‎(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *