logo tb
BeritaDaerahKab. Serdang BedagaiKejaksaan / KPKNasionalNewsSumatera UtaraTerkini

‎Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 125 Perkara: Sabu, Ganja, hingga Senjata Api Dimusnahkan

66
×

‎Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 125 Perkara: Sabu, Ganja, hingga Senjata Api Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Serdang Bedagai – Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 125 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).



‎Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Sergai, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Rabu (29/4/2026).

‎Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Amriyata, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya pemusnahan didampingi jajaran kepala seksi dan jaksa fungsional.

‎Turut hadir menyaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Sei Rampah, Polres Sergai, BNNK Sergai, Dinas Kesehatan, serta Lapas Tebing Tinggi.

‎Dalam keterangannya, Amriyata merinci bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak kriminal.

‎”Barang bukti narkotika yang kami musnahkan meliputi sabu seberat 550 gram, ganja 63 gram, dan tiga butir ekstasi. Selain itu, ada juga barang bukti lain seperti ponsel, alat hisap (bong), kaca pirex, hingga benda tajam,” ujarnya.

‎Dari total 125 perkara, kasus narkotika mendominasi dengan 82 perkara.

‎Selebihnya terdiri dari 24 perkara pencurian, 7 perkara perlindungan anak, 4 perkara penganiayaan, 3 perkara kekerasan seksual, serta beberapa kasus perjudian dan perusakan barang.

‎Metode pemusnahan dilakukan secara variatif sesuai jenis barangnya:

‎Narkotika (Sabu & Ekstasi): Dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan ke pembuangan air.

‎Ganja & Barang Lainnya: Dibakar atau dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali.

‎Senjata Api: Dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan mesin gerinda.

‎Amriyata menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan.

‎“Kegiatan ini adalah komitmen nyata kami dalam penegakan hukum dan memastikan barang bukti dari tindak kejahatan tidak disalahgunakan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Serdang Bedagai,” tutupnya.

‎(Roni P Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *