Targetberita.co.id Samosir – Sumatera Utara, Kasus dugaan pemerasan terhadap kepala desa di Kabupaten Samosir yang melibatkan empat orang pria terus menyita perhatian publik.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, praktisi sekaligus pemerhati hukum, Alvin, mendesak Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., agar mengedepankan upaya mediasi dan penyelesaian keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).
Keempat terduga pelaku yang diamankan beberapa hari lalu adalah PMS (60) dan ZK (48) warga Pematangsiantar, serta AP (53) dan AA (43) warga Simalungun.
Mereka ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap seorang kepala desa pada Jumat (18/9/2026).
Secara yuridis, pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan pribadi atau orang lain.
Kendati demikian, Alvin menilai konstruksi perkara ini perlu ditelaah secara menyeluruh dan tidak terburu-buru.
”Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Samosir. Namun, setelah pemeriksaan sejumlah pihak dilakukan, publik berhak mendapatkan kejelasan dan perkembangan yang konkret mengenai perkara ini,” ujar Alvin kepada media.
Alvin juga mengingatkan agar penyidik Satreskrim Polres Samosir bekerja secara objektif dalam menetapkan status hukum seseorang.
Menurutnya, penegakan hukum harus murni bersandarkan pada alat bukti yang sah, bukan karena desakan massa ataupun opini publik yang berkembang di lapangan.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya mendalami kronologi penyerahan uang secara utuh. Penyidik harus jeli melihat apakah uang tersebut diserahkan murni karena unsur paksaan/intimidasi, atau justru didahului oleh proses tawar-menawar dan kesepakatan tertutup antara kedua belah pihak.
”Ketika ada pembicaraan nominal, permintaan tertentu, lalu berujung pada kesepakatan pembayaran, rangkaian peristiwa itu harus dilihat dari hulu ke hilir. Apa yang diminta, apa yang ditawarkan, dan apa imbalannya? Ini poin krusial untuk mengungkap konstruksi perkara yang sebenarnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Alvin meminta agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada pihak penerima uang. Pihak pemberi uang, alasan mendasar pemberian, hingga proses negosiasi yang terjadi di balik layar juga wajib didalami secara transparan demi keadilan yang berimbang.
(Roni P Purba)
Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kades













