logo tb
BeritaDaerahKab. Serdang BedagaiNasionalNewsSumatera UtaraTerkiniTNI / POLRI

‎Polres Sergai Ringkus Dua Pembobol Rumah Petani di Sei Bamban

274
×

‎Polres Sergai Ringkus Dua Pembobol Rumah Petani di Sei Bamban

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Serdang Bedagai – Sumatera Utara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah seorang petani di Dusun 15 Kampungjati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban.

‎Dua orang tersangka berhasil diamankan petugas pada Senin (4/5/2026).Kapolres Sergai melalui Kasatreskrim AKP Binrod Situngkir mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, atas nama korban Siti Aisyah Sipayung (55).

‎Kronologi KejadianPeristiwa bermula pada Sabtu (31/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Korban yang baru saja beristirahat usai menghadiri peringatan Isra Mi’raj mendapati pintu dapur rumahnya telah terbuka lebar.

‎Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga raib digondol pencuri, meliputi:1 unit ponsel Realme C61Baterai dan mesin semprot pertanianAlat cetakan dan pembakaran boluMesin parutan kelapa.

‎“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4,5 juta rupiah,” ujar AKP Binrod Situngkir, Selasa (5/5/2026).

‎Penangkapan TersangkaSetelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku.

‎Tersangka pertama, AT alias A (26), diringkus di Dusun 4 Desa Pon pada Senin (4/5) pukul 15.00 WIB.Berdasarkan hasil interogasi, AT mengaku beraksi bersama rekannya, RR (29).

‎Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menciduk RR di kediamannya di Dusun 15 Kampungjati pada pukul 23.30 WIB.Ancaman HukumanSaat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

‎“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas AKP Binrod.

‎(Roni P Purba)