Targetberita.co.id Kab. Bengkulu Utara – Bengkulu, 13 MEI 2026 – Camat memberikan pernyataan resmi terkait status bantuan sosial (bansos) warga bernama Sdr. Lubar, Rabu (13/5/2026).
Langkah ini diambil untuk memberikan kejelasan informasi berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh tim gabungan di lapangan.
Camat menjelaskan bahwa penghentian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra terhadap Sdr. Lubar terhitung sejak Januari 2026 sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
Berdasarkan data Sistem Data Terpadu Ekonomi Nasional (DT-SEN), Sdr. Lubar tercatat berada pada status kesejahteraan Desil 9.
”Status Desil 9 menunjukkan indikator rumah tangga mampu karena yang bersangkutan tercatat memiliki aset produktif lain di luar rumah tinggal, berupa lahan perkebunan yang saat ini masih menghasilkan. Secara regulasi, warga yang berada di desil tersebut otomatis tidak masuk dalam kriteria penerima bansos,” ujar Camat dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Camat meluruskan isu terkait pengalihan bantuan. Sdr. Lubar ditegaskan tidak berhak menerima BLT Dana Desa (DD) karena riwayatnya sebagai penerima BLT Kesra (terakhir dicairkan untuk periode Oktober-Desember 2025 pada bulan Desember lalu).
Aturan mengamanatkan bahwa penerima BLT Kesra tidak boleh menerima BLT DD guna menghindari tumpang tindih anggaran negara.Berdasarkan hasil cek fisik di kediaman Sdr. Lubar, tim lapangan mendapati fasilitas hidup yang bersangkutan relatif memadai untuk standar pemenuhan kebutuhan dasar. Sdr. Lubar menggunakan sarana pompa air aktif untuk mandi, cuci, dan memasak air bersih di dalam rumah.
Selain itu, rumah tersebut sudah tersambung fasilitas listrik bersubsidi dari pemerintah.
Meski bantuan bersumber dari anggaran negara terhenti sementara, Camat memastikan jaring pengaman sosial Sdr. Lubar tetap terjaga melalui skema non-pemerintah.
”Warga sekitar sangat solid memberikan bantuan makanan alakadarnya. Sdr. Lubar juga tetap menerima hak zakat fitrah serta bantuan sembako insidental dari program CSR SPBMS Bukit Makmur,” tambahnya.
Merespons aspirasi dan kondisi riil di lapangan, Pemerintah Desa melalui Kasi Kessos tidak tinggal diam.
Sejak April 2026, pihak desa telah melakukan tindakan administratif dengan mengusulkan perbaikan data dan sanggah status melalui sistem DT-SEN.
”Kami mengapresiasi respons cepat Pemerintah Desa yang sudah mengajukan pemutakhiran data sejak April lalu. Saat ini kita harus menghormati proses yang berjalan di sistem dan menunggu hasil verifikasi dari otoritas pusat. Seluruh penyaluran bansos di wilayah kami harus patuh pada asas akuntabilitas dan tepat sasaran sesuai regulasi yang berlaku,” tutup Camat.
(Red)
Camat Tegaskan Penghentian Bansos Sdr. Lubar Sesuai Regulasi DT-SEN, Upaya Verifikasi Ulang Sedang Berjalan












