logo tb
BengkuluBeritaDaerahHukumKab. Bengkulu UtaraKejaksaan / KPKNasionalNewsTerkini

‎Lembaga MAFIA Resmi Laporkan Dinas Sosial Bengkulu Utara ke Kejati Bengkulu

124
×

‎Lembaga MAFIA Resmi Laporkan Dinas Sosial Bengkulu Utara ke Kejati Bengkulu

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Utara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

‎Dugaan penyimpangan anggaran yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini dilaporkan oleh lembaga Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA).

‎Laporan resmi tersebut dilayangkan setelah upaya klarifikasi yang diajukan oleh lembaga MAFIA dinilai tidak mendapatkan jawaban substantif dari pihak Dinas Sosial.

‎Fokus Anggaran yang Dilaporkan Menurut berkas laporan yang diserahkan ke Kejati, sejumlah pos anggaran dari APBD 2024 yang diminta untuk didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum meliputi:

‎1. Belanja Barang

‎2. Belanja Rutin

‎3. Belanja Jasa

‎4. Bantuan Sosial (Bansos)

‎5. Pos Anggaran Sektoral Lainnya

‎Jenderal MAFIA, Amirul Mukminin, SE, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh prosedur awal dengan melayangkan surat konfirmasi resmi untuk meminta transparansi data.

‎Namun, pihak Dinsos Bengkulu Utara justru meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui Komisi Informasi Publik (KIP).

‎”Pihak Dinsos Bengkulu Utara ini salah kaprah memahami maksud surat kami. Kami bukan sedang ingin bersengketa informasi publik di KIP. Kami hanya mempertanyakan sejumlah hal agar tidak muncul multitafsir dan isu liar di tengah masyarakat,” ujar Amirul.

‎Amirul menegaskan bahwa tindakan ini merupakan fungsi kontrol sosial masyarakat yang sah dalam mengawasi uang rakyat, bukan bentuk penghakiman sepihak.

‎Seluruh dokumen pendukung dan data temuan kini telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejati Bengkulu.

‎Pihak pelapor menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

‎”Kalau memang tidak ada persoalan dalam penggunaan anggaran itu, tentu silakan dijelaskan nanti di hadapan aparat penegak hukum. Kami percaya Kejati Bengkulu akan bekerja secara profesional,” pungkas Amirul.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara belum memberikan pernyataan atau konfirmasi resmi terkait pelaporan tersebut.

‎(Johan SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *