Targetberita.co.id Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya menggelar pembekalan materi secara daring bagi 33 peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke-65 pada Jumat (22/5/2026).
Pembekalan ini dilakukan guna memperlancar jalannya ujian resmi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin dan Selasa, 25–26 Mei 2026, di Ruang Serba Guna Besar, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Acara puncak UKW Angkatan ke-65 ini rencananya dibuka secara resmi oleh Wali Kota Jakarta Pusat, Drs. Arifin, M.A.P., pada Senin pagi.
Wakil Sekjen II PWI Pusat, Dr. Suprapto Sastro Atmojo, M.Si., C.Med., hadir sebagai pemateri utama via zoom meeting.
Dalam paparannya, Suprapto menegaskan bahwa UKW merupakan instrumen vital dalam mengukur dan menaikkan standar kompetensi jurnalis di Indonesia.
“Pada prinsipnya, UKW adalah upaya untuk meningkatkan standar profesionalisme wartawan, baik dari aspek pengetahuan, kemampuan (skill), maupun kesadaran serta sikap (awareness/attitude),”
ujar Suprapto, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Penyegaran Regulasi Pers dan Kode Etik
Dalam sesi pembekalan, Suprapto memaparkan sejumlah regulasi hukum dan etika penyiaran, di antaranya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Terkait UU Pers, mantan Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat ini mengingatkan kembali pentingnya independensi dan perlindungan hukum bagi jurnalis.
Sesuai Pasal 4 UU No. 40/1999, pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta memiliki hak tolak demi mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.
Suprapto juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Pasal 1 KEJ, yang mewajibkan wartawan Indonesia bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Kesadaran etis ini dinilai krusial mengingat adanya lonjakan laporan publik ke Dewan Pers.
“Laporan yang diterima Komisi Pengaduan Dewan Pers terus meningkat secara signifikan. Puncaknya pada tahun 2025, terdapat sekitar 1.280 pengaduan, atau hampir dua kali lipat dibanding tahun 2024 yang tercatat sebanyak 678 pengaduan,” ungkap Tenaga Ahli Dewan Pers tersebut.
Aturan Baru dan Profil Kompetensi
Mulai tahun 2026 ini, PWI Jaya menerapkan kebijakan organisasional yang lebih ketat.
Calon anggota baru kini diwajibkan lulus UKW terlebih dahulu sebagai prasyarat utama sebelum dapat mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
UKW Angkatan ke-65 ini diikuti oleh 33 jurnalis yang tidak hanya berasal dari media berbadan hukum di wilayah Jabodetabek, tetapi juga perwakilan dari Pekanbaru dan Bangka Belitung (Babel).
Para peserta terbagi ke dalam tiga tingkatan kompetensi:
Kelas Muda: 26 peserta
Kelas Madya: 4 peserta
Kelas Utama: 3 peserta
Sertifikasi para jurnalis ini akan dinilai langsung oleh tujuh penguji profesional dari Dewan Pers, yaitu Jufri Alkatiri, Diapari Sibatangkayu, Rabiatun Drakel, Kesit Budi Handoyo, Tubagus Adhi, A.R. Loebis, dan Kadirah.
Sebelumnya, PWI Jaya sukses menggelar UKW Angkatan ke-64 pada Desember 2025 di Ruang Pertemuan Polda Metro Jaya yang diikuti oleh hampir 100 peserta, berkolaborasi dengan Forum Wartawan Polri (FWP) dan Polda Metro Jaya.
(Septiono)













