logo tb
BeritaDaerahHukumKalimantan TimurNasionalNewsSamarindaTerkini

‎Diduga Telantarkan Kasus Tambang PT MHU Rp. 9,3 Triliun, Kejagung Terancam Dipraperadilankan ‎

83
×

‎Diduga Telantarkan Kasus Tambang PT MHU Rp. 9,3 Triliun, Kejagung Terancam Dipraperadilankan ‎

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Samarinda Kalimantan Timur, 25 Mei 2026 – Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) Kalimantan Timur menyorot tajam kinerja Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

‎Kejagung dinilai menerapkan standar ganda dan membiarkan kasus dugaan korupsi tambang skala besar di Kalimantan Timur mandek tanpa kejelasan hukum.Ketua FPHI Kaltim, Faisal, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus yang menyeret PT Mahakam Sumber Jaya / PT MHU dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp. 9,3 triliun justru tertahan di tingkat penyelidikan selama 3,5 tahun.

‎Kondisi ini berbanding terbalik dengan kasus Samin Tan (PT Asmin Koalindo Tuhup) berpotensi merugikan negara Rp. 8 triliun yang diproses cepat hingga tahap penyitaan aset dan pemblokiran rekening.

‎”Ini bukan soal besar kecilnya kasus, melainkan konsistensi penegakan hukum. Kasus PT MHU dengan kerugian negara yang lebih besar dibiarkan menguap begitu saja tanpa ada satu pun tersangka.

‎Publik tentu bertanya-tanya, apakah pemilik saham perusahaan ini kebal hukum?” ujar Faisal dalam keterangan tertulisnya.

‎PenyimpanganKasus ini bermula dari dugaan manipulasi pengapalan dan penjualan batu bara ekspor ilegal pada tahun 2021.

‎Faktor Penyebab Mandeknya KasusFPHI mengidentifikasi empat faktor utama yang diduga menjadi pemicu mandeknya penanganan perkara ini:

‎1. Struktur Kepemilikan Kompleks:

‎Saham perusahaan diduga dikuasai pihak dengan rekam jejak hukum bermasalah, termasuk mantan terpidana korupsi dan petinggi partai politik tertentu.

‎2. Lemahnya Koordinasi Antarinstansi:

‎Adanya tumpang tindih kewenangan verifikasi ekspor antara Ditjen Minerba, KSOP, dan Kejaksaan Agung.

‎3. Celah Sistem IT Ditjen Minerba:

‎Terindikasi adanya kelemahan sistem yang meloloskan pengapalan meskipun kuota RKAB telah habis.

‎4. Tekanan Politik dan Ekonomi:

‎Adanya intervensi dari pihak tertentu karena menyangkut kepentingan bisnis besar di sektor energi nasional.

‎FPHI memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada Jampidsus Kejagung RI untuk menaikkan status perkara PT MHU ke tahap penyidikan secara transparan. Jika tidak ada perkembangan signifikan, FPHI akan resmi mendaftarkan gugatan Praperadilan melalui Pengadilan Negeri Samarinda.

‎Sekretaris Jenderal FPHI, Achyar Rasydi, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini didasarkan pada Pasal 158 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.

‎Pasal tersebut mengatur bahwa “penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah” (undue delay) merupakan objek yang dapat dipraperadilankan.

‎”Kami tidak sedang membuat kegaduhan. Kami hanya menuntut kepastian hukum. Jika Jampidsus tidak bernyali menyentuh perkara ini karena tekanan, maka biarlah hakim praperadilan yang memutuskan. Keadilan tidak boleh kalah oleh uang dan kekuasaan,” tegas Achyar.

‎FPHI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kalimantan Timur, untuk bersama-sama mengawal kasus penyelewengan sumber daya alam ini demi menyelamatkan keuangan negara.

‎Masyarakat bertanya: apakah karena pemilik saham PT MHU adalah pihak yang ‘kebal hukum’?” ujar Faisal, S.H., M.H. Ketua FPHI Kalimantan Timur dalam siaran pers yang diterima media ini Minggu (25/5/2026) dikutip dari kanalpostonline.com

‎(M.Sidiq / Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *