logo tb
BeritaDaerahKalimantan TimurNasionalNewsSamarindaTerkini

‎DPRD Kaltim Fasilitasi Sengketa Lahan Kelompok Tani Batu Hitam dan PT MHU

85
×

‎DPRD Kaltim Fasilitasi Sengketa Lahan Kelompok Tani Batu Hitam dan PT MHU

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Samarinda – Kalimantan Timur, Komisi I dan III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok Tani Sri Warga Dusun Batu Hitam, DPC Projo, dan PT Multi Harapan Utama (MHU) pada Selasa (7/3/2023).

‎Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltim ini fokus membahas ganti rugi lahan pertanian terdampak seluas 5,2 hektar serta kerusakan parit., dikutib dari kanalpost.

‎Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I Baharuddin Demu, didampingi anggota Komisi I M. Udin dan Jahidin, serta Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.

‎Sementara dari pihak perusahaan dihadiri oleh Manager ERCD PT MHU, Yonathan Bagus W, dan Humas PT MHU, Samsir.

‎Hadir pula Kepala Desa Loa Duri Ulu, Arsyad, serta Ketua Kelompok Tani Batu Hitam, Sutiknar.

‎Proses negosiasi nilai ganti rugi sempat berjalan alot, Kelompok tani awalnya menuntut ganti rugi sebesar Rp. 1,3 miliar, namun PT MHU hanya menyanggupi Rp.100 juta.

‎Situasi sempat memanas ketika perwakilan PT MHU mempertanyakan urgensi pembahasan masalah ini di tingkat DPRD.

‎Pihak perusahaan mengklaim bahwa proses komunikasi dengan DPC Projo selaku pendamping kelompok tani masih berjalan secara internal.

‎Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I M. Udin langsung mengonfirmasi linimasa negosiasi kepada pihak Projo.

‎Terungkap bahwa komunikasi terakhir kedua belah pihak terjadi pada September 2022 saat Komisi I melakukan peninjauan lapangan.

‎Ketua Komisi I Baharuddin Demu meredam ketegangan dengan menegaskan bahwa DPRD bergerak secara resmi berdasarkan surat pengaduan tertulis dari masyarakat.

‎Ia mengingatkan pihak perusahaan untuk bersikap kooperatif agar permasalahan tidak melebar ke ranah dampak lingkungan yang lebih luas dan dugaan perusakan aset negara.

‎Sepakati Angka Baru Rp. 700 Juta Guna mencairkan kebuntuan, pimpinan rapat memutuskan untuk menskors jalannya RDP selama 15 menit.

‎Perwakilan kelompok tani, Projo, PT MHU, dan Wakil Ketua DPRD Kaltim melakukan dialog khusus di luar ruang sidang.

‎Hasil dari pertemuan terbatas tersebut membawa titik terang. Gapoktan Dusun Batu Hitam sepakat menurunkan nilai tuntutan ganti rugi menjadi Rp. 700 juta. Pihak PT MHU berkomitmen untuk membawa angka penawaran baru ini ke tingkat manajemen pusat.

‎Humas PT MHU, Samsir, menyatakan bahwa keputusan akhir berada di tangan manajemen pusat perusahaan.

‎”Angka dari kelompok tani ini akan segera kami sampaikan ke manajemen pusat karena kewenangan keputusan ada di sana,” ujarnya usai pertemuan.

‎PT MHU ditargetkan untuk memberikan jawaban tertulis atas penawaran Rp. 700 juta tersebut paling lambat pada Senin, 13 Maret 2023. Surat respons nantinya akan disampaikan kepada Gapoktan Dusun Batu Hitam dengan tembusan kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim cq Komisi I DPRD Provinsi Kaltim.

‎(M. Sidiq / Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *