logo tb
BantenBeritaDaerahNasionalNewsSerangTerkini

Pemkab Tangerang Gelar Bimtek Mitigasi Risiko Hukum Pelayanan Publik

131
×

Pemkab Tangerang Gelar Bimtek Mitigasi Risiko Hukum Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Serang – Banten, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Bagian Hukum menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Mitigasi Hukum Pelayanan Publik di Hotel Le Dian, Serang, Banten, Selasa (23/6/2026).

‎Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan meminimalisir pelanggaran administrasi.

‎Acara tersebut dibuka oleh Asisten Daerah (ASDA) 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dian Mayang Sari, yang hadir mewakili Bupati Tangerang.

‎Turut mendampingi Kepala Bagian Hukum Pemkab Tangerang, Abdullah Rijal, S.H. Acara ini juga diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Lurah se-Kabupaten Tangerang.

‎Konsultan Hukum selaku narasumber, Deden Syuqron, S.H., M.H., menjelaskan bahwa program pelatihan ini dirancang untuk membekali aparatur pemerintah dengan pengetahuan hukum yang kuat.

‎”Pelatihan ini sangat penting untuk mencegah maladministrasi, meminimalisir potensi sengketa atau tuntutan hukum, serta menghindari temuan dari lembaga pengawas seperti Ombudsman,” ujar Deden.

‎Lebih lanjut, Deden memaparkan empat fokus materi utama dalam Bimtek ini:

‎1. Pemahaman Regulasi: Pendalaman UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan pedoman hukum administrasi negara.

‎2. Identifikasi Risiko: Pemetaan potensi masalah hukum (pidana, perdata, atau PTUN) dalam proses perizinan dan pelayanan.

‎3. Penyusunan SOP: Perumusan Standar Operasional Prosedur yang transparan dan patuh hukum.

‎4. Manajemen Konflik: Langkah mitigasi taktis saat menghadapi sengketa atau komplain dari masyarakat.

‎Selain Deden, acara ini juga menghadirkan pemateri kompeten lainnya dari Ombudsman Perwakilan Banten dan Komisi Informasi Provinsi Banten.

‎Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Desa (Kasibinwasdes) Kecamatan Teluknaga, Budi, S.Pd., memberikan tanggapannya selaku peserta.

‎Menurutnya, mitigasi hukum merupakan langkah preventif yang krusial sebelum dan sesudah pelayanan publik diberikan.

‎”Tujuannya jelas, yaitu menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat sekaligus melindungi aparatur penyelenggara dari tuntutan hukum dan risiko penyalahgunaan wewenang,” pungkas Budi.

‎(Daniel Turangan)

PT. BULE ADVENTURE BADUY
Penulis: Daniel TuranganEditor: Niken

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY