logo tb
BeritaDaerahJawa TengahNasionalNewsSemarangTerkini

Diduga Catut Nama Pejabat dan Tokoh Nasional, Kepengurusan P2RPTI 2025–2030 Dinilai Melanggar Hukum dan UU ITE

115
×

Diduga Catut Nama Pejabat dan Tokoh Nasional, Kepengurusan P2RPTI 2025–2030 Dinilai Melanggar Hukum dan UU ITE

Sebarkan artikel ini

‎Targetberita.co.id Semarang – Jawa Tengah, Susunan pengurus Perkumpulan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau Indonesia (P2RPTI) hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) periode 2025–2030 menuai polemik.

‎Pengurus baru tersebut diduga mencatut sejumlah nama pejabat negara dan tokoh nasional tanpa izin dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) P2RPTI yang tersebar di laman pencarian Google.

‎”Pencatutan nama-nama besar seperti Sudaryono (Wamentan RI), Hj. Siti Hediati Haryadi (Titiek Soeharto), H. Saifullah Yusuf (Mensos RI), H. Ahmad Luthfi, Dr. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., H. Firman Subagyo, S.E., S.H. (Anggota DPR RI), serta Dr. M. Misbakhun (Anggota DPR RI) diyakini kuat dilakukan tanpa persetujuan langsung dari yang bersangkutan,” ujar Ketua Umum P2RPTI periode 2022–2027, Joko Supeno, saat memberikan keterangan di kawasan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (3/7/2026).

‎Joko mengungkapkan bahwa Munaslub P2RPTI tahun 2025 tersebut diduga sengaja diskenariokan untuk mengganti kepengurusan yang sah secara sepihak.

‎Menurutnya, oknum penyelenggara sengaja memajang nama-nama tokoh nasional tersebut demi melegitimasi dan memuluskan kepentingan agenda Munaslub mereka.

‎”Dengan mencantumkan nama-nama pejabat tersebut, mereka menggunakannya sebagai alat untuk mencapai tujuan Munaslub,” kata Joko.

‎Lebih lanjut, Joko menduga keras bahwa pihak penyelenggara sama sekali tidak melakukan koordinasi atau meminta konfirmasi terlebih dahulu kepada para tokoh terkait.

‎Tindakan sepihak ini dinilai tidak hanya melanggar etika organisasi, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana.

‎”Terkait dugaan pencatutan nama pejabat dalam organisasi P2RPTI ini, masalahnya bisa berlanjut ke ranah penegak hukum karena ada potensi pelanggaran hukum pidana sekaligus pelanggaran UU ITE,” pungkasnya.

‎(Red)

HUT POLRI 80 PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY