Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Sengketa harta waris kembali mencuat di Kabupaten Bengkulu Utara. Reni Windarti, ahli waris dari almarhum Darsiin dan almarhumah Sutarmi, berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Arga Makmur.
Langkah hukum ini diambil demi menuntut pembagian harta warisan secara adil yang diklaim telah dikuasai sepihak oleh adik kandungnya, Handoyo.
Objek Harta Waris yang Disengketakan
• Ladang Sawit: Tanah ladang seluas 1 hektar.
• Rumah & Pekarangan: Bangunan rumah beserta pekarangan berukuran 70 x 50 x 20 meter persegi.
• Lokasi Objek: Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.
• Status Dokumen: Sertifikat tanah saat ini dilaporkan masih atas nama almarhum ayah kandung mereka.
Alasan Pengajuan Gugatan Hukum
• Nihil Hasil Sawit: Reni mengaku tidak pernah menerima hasil panen sawit sedikit pun sejak orang tua mereka meninggal pada tahun 2014 (sekitar 12–13 tahun lalu).
• Penjualan Tanpa Izin: Handoyo diduga telah mengaveling dan menjual sebagian tanah warisan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Reni. Saat ini, sudah berdiri 3 unit rumah warga di atas lahan tersebut.
• Penguasaan Rumah: Rumah dan pekarangan peninggalan orang tua yang kini ditempati Reni diklaim sepihak oleh Handoyo.
• Sikap Tegas Reni: Reni menuntut agar seluruh aset dikembalikan ke kondisi semula untuk dihitung ulang oleh pengadilan.
”Terserah mereka yang membeli tanah, salah sendiri kenapa tidak izin saya dulu. Sertifikat masih atas nama almarhum bapak saya,” tegas Reni pada Selasa (7/7/2026).
Mediasi Gagal dan Upaya Pemblokiran Sertifikat
Ketua RT setempat, Jasman, membenarkan bahwa pihak RT telah berupaya melakukan mediasi untuk mempertemukan kedua belah pihak.
Namun, upaya tersebut berujung buntu tanpa menemui titik temu.Untuk mengantisipasi adanya transaksi jual-beli lanjutan, Reni menyatakan akan segera mengajukan pemblokiran sertifikat ladang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara.
”Saya menempuh jalur hukum bukan karena rakus, melainkan karena Handoyo sudah melewati batas kesabaran saya,” ungkapnya.
Bantahan dari Pihak Handoyo
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Handoyo membantah seluruh tuduhan tersebut.
Ia mengeklaim kepemilikan penuh atas seluruh objek tanah dan rumah yang disengketakan.
”Ini semua tanah saya, rumah ini milik saya. Reni itu cuma menumpang,” ujar Handoyo singkat.
Kendala Biaya dan Persiapan Berkas
Reni awalnya berniat mengajukan gugatan melalui jalur prodeo (bantuan hukum gratis).
Namun, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PA Arga Makmur mengonfirmasi bahwa kuota perkara gratis untuk periode ini telah habis.
Saat ini, Reni tengah melengkapi berkas pendaftaran gugatan secara mandiri.
Ia telah mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Nomor: 526/SKTM/BM/VII/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Bukit Makmur, Razid Wahani, serta sedang melengkapi dokumen Akta Kematian dan Buku Nikah orang tua mereka.
(Johan SP)
Sengketa Waris di Bengkulu Utara: Reni Windarti Gugat Saudara Kandung ke PA Arga Makmur



