logo tb
BengkuluBeritaDaerahKab. Bengkulu UtaraNasionalNewsTerkini

‎Sengketa Waris di Bengkulu Utara: Reni Windarti Gugat Saudara Kandung ke PA Arga Makmur

111
×

‎Sengketa Waris di Bengkulu Utara: Reni Windarti Gugat Saudara Kandung ke PA Arga Makmur

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Sengketa harta waris kembali mencuat di Kabupaten Bengkulu Utara. Reni Windarti, ahli waris dari almarhum Darsiin dan almarhumah Sutarmi, berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Arga Makmur.

‎Langkah hukum ini diambil demi menuntut pembagian harta warisan secara adil yang diklaim telah dikuasai sepihak oleh adik kandungnya, Handoyo.

‎Objek Harta Waris yang Disengketakan

‎• Ladang Sawit: Tanah ladang seluas 1 hektar.

‎• Rumah & Pekarangan: Bangunan rumah beserta pekarangan berukuran 70 x 50 x 20 meter persegi.

‎• Lokasi Objek: Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.

‎• Status Dokumen: Sertifikat tanah saat ini dilaporkan masih atas nama almarhum ayah kandung mereka.

‎Alasan Pengajuan Gugatan Hukum

‎• Nihil Hasil Sawit: Reni mengaku tidak pernah menerima hasil panen sawit sedikit pun sejak orang tua mereka meninggal pada tahun 2014 (sekitar 12–13 tahun lalu).

‎• Penjualan Tanpa Izin: Handoyo diduga telah mengaveling dan menjual sebagian tanah warisan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Reni. Saat ini, sudah berdiri 3 unit rumah warga di atas lahan tersebut.

‎• Penguasaan Rumah: Rumah dan pekarangan peninggalan orang tua yang kini ditempati Reni diklaim sepihak oleh Handoyo.

‎• Sikap Tegas Reni: Reni menuntut agar seluruh aset dikembalikan ke kondisi semula untuk dihitung ulang oleh pengadilan.

‎”Terserah mereka yang membeli tanah, salah sendiri kenapa tidak izin saya dulu. Sertifikat masih atas nama almarhum bapak saya,” tegas Reni pada Selasa (7/7/2026).

‎Mediasi Gagal dan Upaya Pemblokiran Sertifikat

‎Ketua RT setempat, Jasman, membenarkan bahwa pihak RT telah berupaya melakukan mediasi untuk mempertemukan kedua belah pihak.

‎Namun, upaya tersebut berujung buntu tanpa menemui titik temu.Untuk mengantisipasi adanya transaksi jual-beli lanjutan, Reni menyatakan akan segera mengajukan pemblokiran sertifikat ladang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara.

‎”Saya menempuh jalur hukum bukan karena rakus, melainkan karena Handoyo sudah melewati batas kesabaran saya,” ungkapnya.

‎Bantahan dari Pihak Handoyo

‎Saat dikonfirmasi secara terpisah, Handoyo membantah seluruh tuduhan tersebut.

‎Ia mengeklaim kepemilikan penuh atas seluruh objek tanah dan rumah yang disengketakan.

‎”Ini semua tanah saya, rumah ini milik saya. Reni itu cuma menumpang,” ujar Handoyo singkat.

‎Kendala Biaya dan Persiapan Berkas

‎Reni awalnya berniat mengajukan gugatan melalui jalur prodeo (bantuan hukum gratis).

‎Namun, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PA Arga Makmur mengonfirmasi bahwa kuota perkara gratis untuk periode ini telah habis.

‎Saat ini, Reni tengah melengkapi berkas pendaftaran gugatan secara mandiri.

‎Ia telah mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Nomor: 526/SKTM/BM/VII/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Bukit Makmur, Razid Wahani, serta sedang melengkapi dokumen Akta Kematian dan Buku Nikah orang tua mereka.

‎(Johan SP)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY