Targetberita.co.id Bengkulu, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Kota Bengkulu, Afriza Herawati, S.Pd., memberikan klarifikasi terbuka terkait isu miring mengenai dugaan pemaksaan penjualan paket Lembar Kerja Siswa (LKS).
Isu yang sempat viral di media sosial tersebut menyebutkan adanya kewajiban membeli paket LKS penerbit Erlangga senilai hampir Rp. 1,9 juta.
Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Afriza di hadapan aktivis Bengkulu, Rio Alvikram, yang mendatangi pihak sekolah pada Kamis (30/7/2026).
Pertemuan ini dilakukan untuk mendudukkan persoalan secara objektif sekaligus meredam keresahan di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Afriza secara tegas membantah tudingan adanya tekanan atau pemaksaan terhadap murid maupun wali murid untuk membeli LKS.
Ia menjelaskan bahwa pengadaan LKS di lingkungan sekolah bersifat fleksibel dan tidak mengikat.
”Tidak ada penekanan terhadap murid maupun wali murid terkait pembelian LKS tersebut,” tegas Afriza saat memberikan keterangan di Bengkulu.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap siswa kurang mampu, pihak sekolah justru menyalurkan bantuan melalui program resmi Walikota Bengkulu.
Tercatat ada 15 siswa yang dinilai layak menerima manfaat, termasuk dua siswa kakak-beradik yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Melalui program intervensi tersebut, ke-15 siswa menerima paket LKS dalam bentuk fotokopi serta 4 setel seragam sekolah secara gratis.
Pihak sekolah menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Walikota Bengkulu atas bantuan yang dinilai sangat meringankan beban ekonomi orang tua murid tersebut.
Melalui klarifikasi terbuka ini, manajemen SDN 05 Kota Bengkulu menghimbau masyarakat, khususnya para wali murid, agar tidak mudah mempercayai informasi sepihak yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pihak sekolah juga mengajak para orang tua untuk senantiasa membangun komunikasi yang aktif dan sehat demi kenyamanan proses belajar mengajar anak.
(M Bronson Dasori)
Kepala SDN 05 Kota Bengkulu Bantah Isu Pemaksaan Jual Beli LKS













