logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Priok Respon Cepat Laporan 110, Dampingi Korban Dugaan Pencurian Sepeda Motor

110
×

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Priok Respon Cepat Laporan 110, Dampingi Korban Dugaan Pencurian Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta Utara, Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Tanjung Priok dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Polisi 110.

Kali ini, petugas merespons laporan dugaan pencurian sepeda motor di kawasan Jl. Papanggo 3C, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (2/8/2026).

Homestay Kampung Landeuh

Laporan diterima melalui layanan darurat 110 Polres Metro Jakarta Utara sekitar pukul 17.38 WIB dari pelapor berinisial W.

Dalam laporannya, pelapor menyampaikan bahwa sepeda motor milik keluarganya diduga telah hilang dan meminta pendampingan petugas untuk melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Priok segera mendatangi lokasi pada pukul 18.00 WIB untuk melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan korban.

Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa korban berinisial B benar telah kehilangan sepeda motor yang diduga dicuri oleh orang tidak dikenal.

Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB di lokasi kejadian.

Petugas kemudian memberikan pendampingan kepada korban serta mengarahkan agar segera membuat Laporan Polisi di Polsek Tanjung Priok dengan membawa dokumen dan bukti kepemilikan kendaraan sebagai syarat proses penyelidikan lebih lanjut.

Respon cepat tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya melalui Layanan Polisi 110 yang siap menerima laporan dan pengaduan selama 24 jam.

Kapolres Metro Jakarta Utara menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Polisi 110 akan ditindaklanjuti secara cepat oleh personel di lapangan.

“Layanan Polisi 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kepolisian secara cepat. Setiap laporan yang diterima akan segera kami respons melalui personel kewilayahan guna memberikan rasa aman, pendampingan, serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.”

Polres Metro Jakarta Utara mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan Layanan Polisi 110 sebagai saluran pengaduan darurat yang aktif 24 jam, cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya.

(Daniel Turangan)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY