Targetberita.co.id Tangerang – Banten, Polda Banten menangkap dua orang koordinator lapangan (korlap) aksi demo di PT PEMI AW, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Keduanya atas nama Ucu Sunandar dan Aldo ditangkap dan langsung ditahan pada Kamis dinihari kemarin.
“Dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Banten, Kompol Yeremia Iwo, Jum’at (7/8/2026).
Penetapan tersangka terhadap keduanya warga berdasarkan laporan polisi Nomor LP /B/300/VII/SPKT III.Ditreskrimum/2026/Polda Banten tertanggal 30 April 2026.
Polda Banten menjerat dengan Pasal 462 KUHP Pidana dan atau 262 KUHP Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pemerasan dan atau tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Sementara itu, kuasa hukum pihak Upamas, Madsuri menyayangkan atas penahanan kedua warga Kampung Tegal Murni, Kelurahan Balaraja. Padahal penyampaian pendapat di muka umum telah diatur oleh konstitusi.
“Kami berharap agar kepolisian bekerja profesional tanpa ada pesanan dari pihak manapun,” ujarnya. Madsuri berjanji pihaknya akan kooperatif dan mengikuti proses hukum.
(Daniel Turangan)














