logo tb
BeritaDaerahMataramNasionalNewsNusa Tenggara BaratTerkiniTNI / POLRI

‎Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Perlindungan Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin di Lombok Barat ‎

126
×

‎Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Perlindungan Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin di Lombok Barat ‎

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Mataram – Nusa Tenggara Barat, ATARAM, PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat memastikan perlindungan bagi seluruh penumpang KMP Putri Yasmin yang mengalami musibah kebakaran di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (12/8/2026) dini hari.

‎Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa sesaat setelah menerima informasi kejadian, jajaran Jasa Raharja Wilayah NTB langsung melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait.

‎Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pendataan, penjaminan, dan pemenuhan hak seluruh korban.

‎“Begitu informasi kejadian kami terima, tim Jasa Raharja langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polair, serta pihak terkait lainnya. Fokus utama kami adalah memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan dan haknya secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ariyandi.

‎Berdasarkan laporan awal, kapal milik PT JEMLA Ferry yang berlayar dari Padangbai menuju Lembar tersebut mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA.

‎Proses evakuasi dilakukan secara kolaboratif oleh sejumlah kapal yang berada di sekitar lokasi kejadian.

‎Hingga pemutakhiran data sementara, sebanyak 149 penumpang berhasil dievakuasi dengan rincian:

‎• 92 orang dievakuasi oleh kapal Basarnas

‎• 35 orang dievakuasi oleh Port Link II menuju Pelabuhan Padangbai

‎• 19 orang dievakuasi oleh kapal Angkatan Laut

‎• 3 orang dievakuasi oleh kapal wisata

‎Jasa Raharja NTB juga telah menempatkan petugas di sejumlah rumah sakit terdekat untuk mempercepat proses penerbitan surat jaminan (Guarantee Letter) bagi korban yang membutuhkan perawatan medis.

‎Hingga Rabu (12/8/2026) siang, tercatat 1 korban meninggal dunia dan 11 korban luka-luka yang kini mendapatkan perawatan di RSUD Provinsi, RS Tripat, dan PKM Jakem.

‎Sebagai bentuk tanggung jawab, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp. 50 juta kepada ahli waris sah dari korban yang meninggal dunia.

‎Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan medis maksimal sebesar Rp. 20 juta.

‎Ariyandi menegaskan bahwa seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin dijamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

‎“Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendampingi proses penanganan musibah ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris terpenuhi. Kehadiran negara harus dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dalam situasi darurat seperti ini,” pungkas Ariyandi.

‎Jasa Raharja akan terus memantau perkembangan evakuasi serta verifikasi data korban bersama seluruh instansi terkait secara berkala.

‎(Red)

PT. BULE ADVENTURE BADUY
PT. BULE ADVENTURE BADUY