logo tb
BantenBeritaDaerahNasionalNewsPolitik

Bintek KPPS Desa. Kampung Besar dan Desa. Babakan Asem Kec. Teluknaga Kab. Tangerang Banten

305
×

Bintek KPPS Desa. Kampung Besar dan Desa. Babakan Asem Kec. Teluknaga Kab. Tangerang Banten

Sebarkan artikel ini

Bintek KPPS Desa. Kampung Besar dan Desa. Babakan Asem Kec. Teluknaga Kab. Tangerang Banten

Target Berita.co.id Tangerang, Bimbingan Teknis KPPS pada Pemilu 2024 se kecamatan Teluknaga yang bertempat di aula exs kantor kecamatan Teluknaga, Jumat (26/1/2024).

Terkait mengenai ukuran TPS berukuran 8 x 10 meter, dapat digunakan juga sekolah, kediaman apabila memang dapat digunakan sebagai TPS yang berukuran tersebut, tutur PPK Kecamatan Teluk naga.

Menurut Jastari selaku Bendahara sekertariat PPK Kec. Teluknaga mengatakan saat Simulasi di Kabupaten terkait waktu penghitungan suara, diperkirakan hanya sampai paling lama pukul 20.00 wib, tidak seperti waktu Pemilu tahun 2019, tuturnya lagi.

Selain itu saat akan dilaksanakan pelaksanaan Jam 7.00 wib saksi tidak datang, diberikan toleransi waktu 15 sampai 30 menit, apabila waktu yang sudah ditentukan masih belum datang saksi, maka KPPS sudah dapat memulai pelaksanaan tugasnya dan dicatat dalam berita acara yang sudah disiapkan, ucapnya lagi.

Terkait dengan Mandat saksi, hanya dibenarkan mandat dari partai politik bukan dari caleg, tutup Jastari.

Ahmad sopian PPS Desa. babakan Asem mengatakan, agar menjadi KPPS yang jujur dan adil serta bertanggung jawab, “Sebagai KPPS kita bekerja di suatu tempat yang disebut TPS, teluknaga Dapil 3 untuk kabupaten, dan dapil 5 untuk Provinsi”, tuturnya.

Yang akan dikerjakan oleh KPPS setelah dilantik dan kemudian di bintek semata untuk memahami posisi KPPS dimasing masing tempat di TPS.

C6 pemberitahuan diberikan oleh PPS, H -5 memindahkan dpt dan c6 ke pemilih. H-1 masih bisa diberikan ke pemilih dalam hal distribusi dan melaporkan ke pps.

Apabila ada pemilih hanya membawa Ktp dapat menggunakan hak pilihnya yang diberikan waktu saat jam 12 sampai dengan 13.00 wib, selain itu Kpps 6 harus jeli saat pemilih memasukan surat suara dimasing masing kotak suara jangan sampai salah masuk kotak suaranya, ucapnya lagi.

Terkait penghitungan suara. Menurut Didi Supriadi selaku ketua PPS Desa Kampung Besar mengatakan, bahwa penghitungan dimulai dari kotak Presiden dan wakilnya, kemudian DPR RI, lalu DPD, dan DPRD Provinsi serta terakhi DPRD Kabupaten/Kota, dan urutan itu sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan, ujarnya.

(Red)