Targetberita.co.id Jakarta, Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advokat Indonesia (DPW PERSADIN) DKI Jakarta menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Gedung Menara Jakarta, Lantai 15, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).
Pertemuan ini berfokus pada penguatan internal organisasi serta penyusunan program kerja taktis dan strategis.
Ketua DPW PERSADIN DKI Jakarta, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., C.NNLP., menyatakan bahwa Rakerwil merupakan agenda konstitusi organisasi yang wajib dilaksanakan demi keberlangsungan masa depan lembaga, sekaligus menjalankan amanah AD/ART.
Selain itu, PERSADIN berkomitmen untuk terus mencetak advokat dan paralegal berkualitas di Provinsi DKI Jakarta.
Agenda ini turut dihadiri dan didukung penuh oleh Ketua Umum DPN PERSADIN Dr. KRT Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., serta Sekretaris Jenderal DPN PERSADIN Mariya Yazid, S.H., M.H.
Penyegaran Pengurus dan Dewan Kehormatan
Rakerwil ini juga menjadi momentum penguatan struktur kepengurusan.
Sejumlah advokat senior resmi diangkat sebagai Wakil Ketua DPW DKI Jakarta, antara lain Helena Ismail, S.H., Ano Mahyudi, S.H., Andri Maulana, S.H., Drs. Ali Munir Tasri, S.H., Sp.N., Suhanda, S.H., dan Rizky Febriansyah, S.H.
Prosesi pelantikan pengurus dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Umum DPN PERSADIN Bidang Pendidikan PKPA dan UPA, Ayu Larasati, S.H., M.H.
Pada kesempatan yang sama, DPW PERSADIN DKI Jakarta melantik Dr. Bambang Pratama, S.H., M.H. (Dosen Binus University & Ahli Forensik Siber Polda Metro Jaya) sebagai Ketua Dewan Kehormatan, didampingi Dr. Aloysius Bernanda Gunawan, S.H., S.I.Kom., S.T., M.T. sebagai Wakil Ketua Dewan Kehormatan.
Sekretaris Wilayah Tri Rubiyanti, S.H., dan Bendahara H. Miftahudin, S.H., memastikan seluruh proses pengisian jabatan ini telah memenuhi syarat administrasi organisasi dan sesuai dengan ketentuan AD/ART yang berlaku.
Komitmen Bantuan Hukum Tanpa Diskriminasi
Ke depan, koordinasi paralegal akan diperluas hingga ke tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Pimpinan Anak Cabang (PAC), hingga tingkat ranting di seluruh wilayah Jabodetabek di bawah otorisasi DPW PERSADIN DKI Jakarta.
Menutup kegiatan, Awy Eziary mengingatkan seluruh kader agar menjaga integritas profesi dengan memberikan bantuan hukum secara adil dan tidak tebang pilih.
Langkah ini selaras dengan amanat Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesamaan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum.
(Farid Hidayat)
PERSADIN DKI Jakarta Gelar Rakerwil, Perkuat Struktur dan Program Kerja Organisasi













