logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Ruko Miliknya Dieksekusi PN Jaksel, Guntura Ini Ulah Mafia Peradilan

96
×

Ruko Miliknya Dieksekusi PN Jaksel, Guntura Ini Ulah Mafia Peradilan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Praktik eksekusi lahan dang Bangunan yang berada di Jalan Guntur no 34- 36 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dituding sebagai aksi mafia peradilan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Khusus Kelas 1A secara mendadak mengesahkan dan mengeksekusi pengosongan sebuah aset bangunan komersial berlantai lima di wilayah strategis Jakarta Selatan.

Paket Edukasi

Langkah ini memicu perlawanan keras dari pihak pemilik aset lantaran proses eksekusi dipaksakan berjalan di tengah upaya hukum banding yang masih berlangsung secara resmi di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Guntari anak dari pemilik sah aset, Juni Magdalena Salim mengatakan, sengketa bermula dari skema pengalihan kredit (takeover) yang sarat kejanggalan administrasi sejak 2017 hingga tindakan intimidasi psikis dan lelang yang diduga kuat melibatkan oknum mafia perbankan dan mafia peradilan.

Aset berupa gedung lima lantai yang difungsikan sebagai ruang pamer (showroom), perkantoran, pusat riset elektronik, aula pelatihan, sekaligus kediaman keluarga tersebut mendadak dikosongkan.

Guntaru yang merupakan pengusaha perlengkapan militer, membeberkan fakta mengejutkan terkait kejanggalan pada hari penandatanganan akad kredit.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu pemilik aset utama sama sekali tidak pernah menandatangani dokumen akad kredit tersebut, bahkan tidak hadir di lokasi saat proses penandatanganan berlangsung.

“Bermula dari tahun 2017, terjadi takeover credit dari Bank Dipo ke Bank BRI. Pada saat penandatanganan akad kredit, salah satu pemilik aset itu tidak tanda tangan, bahkan tidak hadir hari itu. Namun anehnya, akad kredit tetap berjalan, salah satu aset diikutkan, dan dana keesokan harinya langsung turun secara full. Tanpa basa-basi, duit langsung turun dan ditransfer,” ungkap Guntaru.

Guntaru menegaskan, dirinya secara pribadi turun tangan membantu menyelesaikan beban utang perusahaan keluarga tersebut dengan menyetorkan dana segar dalam jumlah fantastis.

Pada tahun 2020, di tengah gejolak ekonomi akibat pandemi, Guntaru menyetorkan dana tunai sebesar Rp. 1,2 miliar. Komitmen ini tidak berhenti di situ; pada tahun 2023, ia kembali menyetorkan dana sebesar Rp. 2 miliar untuk menurunkan pokok pinjaman, di luar cicilan rutin yang terus diusahakan berjalan.

“Kami selama ini bertahan untuk membereskan. Kami tidak terbiasa punya hutang. Tahun 2020 saya setor masuk Rp. 1,2 miliar. Lalu 2023 saya masuk lagi menyetor dana Rp. 2 miliar. Seiring waktu cicilan terus berjalan,” tegas Guntaru.

Puncak ketidakadilan yang dirasakan keluarga bermula sekitar tiga hingga empat bulan lalu.

Tanpa membangun komunikasi yang memadai, pihak bank menetapkan keputusan untuk melelang aset gedung komersial milik keluarga secara sepihak.

Mengetahui rencana tersebut, adik ipar Guntaru, bertindak sebagai perwakilan resmi keluarga, segera mengajukan gugatan hukum ke pengadilan untuk menghentikan rencana lelang tersebut atas dasar cacat hukum pada akad awal.

Pihak keluarga memohon agar semua pihak duduk bersama membedah kejanggalan akad dan mencari solusi terbaik.

Namun, gugatan hukum dan permohonan dialog tersebut seolah dianggap angin lalu. Hanya selang sehari setelah gugatan dilayangkan, proses lelang mendadak tetap digelar dan secara ajaib langsung memunculkan nama pemenang lelang dalam hitungan waktu yang sangat singkat.

Lebih lanjut Guntaru mengatakan, selama kurun waktu tiga bulan terakhir, keluarganya  kerap mengalami intimidasi psikis secara intensif yang diluncurkan oleh oknum-oknum tertentu.

Guntaru menceritakan bagaimana puluhan oknum petugas keamanan dan aparat berpakaian seragam maupun preman berkumpul dan nongkrong di depan bangunan, menciptakan atmosfer mencekam seolah-olah akan terjadi penggerebekan kejahatan berat.

(Agus)

PT. BULE ADVENTURE BADUY
PT. BULE ADVENTURE BADUY