logo tb
BantenBeritaDaerahHukumNasionalNewsTangerangTerkiniTNI / POLRI

Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Pria Diduga Edarkan Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

79
×

Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Pria Diduga Edarkan Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tangerang – Banten, Polres Metro Tangerang Kota melalui jajaran Reskrim kembali mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin edar.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Nila dan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi obat-obatan yang termasuk dalam daftar G.

Paket Edukasi

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial DA (28) di salah satu kawasan permukiman di Kabupaten Tangerang.

Dari tangan DA, petugas mengamankan barang bukti berupa 128 butir Tramadol dan 136 butir Hexymer, dengan total 264 butir obat, uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan sebesar Rp. 214 ribu serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam.

Pengungkapan bermula ketika anggota memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi obat-obatan daftar G di kawasan permukiman.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan observasi ke lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki yang diduga melakukan penjualan obat-obatan tanpa izin edar.

Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan berikut sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K. mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin yang berpotensi disalahgunakan. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mendeteksi dan menindak aktivitas yang mencurigakan,” ujar Herbin.

Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran obat-obatan tersebut.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Tidak hanya berhenti pada pelaku yang diamankan, tetapi juga untuk mengetahui sumber maupun kemungkinan jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan tersebut,” katanya.

Herbin juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal maupun gangguan keamanan lainnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan, segera informasikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ucapnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan ahli serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Farid Hidayat)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY