logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Kasasi Ditolak MA, Advokat Ariyanto “Gadun FM” Tetap Dihukum 16 Tahun Bui

282
×

Kasasi Ditolak MA, Advokat Ariyanto “Gadun FM” Tetap Dihukum 16 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan advokat Ariyanto Bakri dalam perkara suap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan tersebut membuat Ariyanto tetap harus menjalani hukuman 16 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Ariyanto juga dijatuhi denda Rp. 600 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

H. SARMILI, SH., MH.

“Amar putusan: tolak kasasi PU (Penuntut Umum), tolak kasasi terdakwa,” demikian keterangan dalam laman Direktori Putusan MA yang dilihat pada Selasa (22/9/2026).

Perkara dengan nomor 10701 K/PID.SUS/2026 tersebut diputus pada Kamis, 17 September 2026. Majelis kasasi dipimpin Jupriyadi dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah serta panitera pengganti Hendhy Eka Chandra.

Dalam putusan kasasi, MA juga menguatkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 21.602.138.412 atau sekitar Rp. 21,6 miliar.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta Ariyanto.

Apabila harta benda Ariyanto tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, ia harus menjalani tambahan pidana penjara selama tujuh tahun.

Besaran uang pengganti itu meningkat dibanding putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada tingkat pertama, Ariyanto diwajibkan membayar uang pengganti Rp. 16,25 miliar dengan subsider enam tahun penjara.

Putusan tingkat banding kemudian dibacakan pada 8 Juni 2026 dan menjadi dasar yang dikuatkan MA.

Perkara tersebut diperiksa majelis yang diketuai Budi Susilo dengan anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Agung Iswanto.

Kasus ini berkaitan dengan suap untuk mengurus vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Total uang suap disebut mencapai US$4 juta atau sekitar Rp. 60 miliar berdasarkan kurs saat pemberian.

Ariyanto dan istrinya, advokat Marcella Santoso, disebut menikmati US$2 juta untuk kepentingan pribadi.

Sementara US$2 juta lainnya diserahkan kepada mantan Ketua PN Jakarta Selatan M Arif Nuryanta melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Uang tersebut kemudian mengalir kepada majelis hakim yang menangani perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Suap diberikan untuk memengaruhi putusan terhadap terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Dalam perkara ini, selain Ariyanto dan Marcella, terdapat terdakwa lain yakni eks Head of Social Security and License Wilmar Group M Syafei serta advokat Junaedi Saibih.

(Agus)

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43