Targetberita.co.id Tulang Bawang – Lampung, Komitmen jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan kembali membuahkan hasil.
Personel Polsek Banjar Agung bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang berhasil meringkus sepasang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat buron selama enam bulan.
Kedua tersangka, yakni seorang pria berinisial RDP (29) dan seorang wanita berinisial SS (38), diamankan tanpa perlawanan pada Kamis (24/9/2026) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Petugas menyergap keduanya saat berada di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Timur, Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini dipimpin langsung oleh Panit II Reskrim Polsek Banjar Agung, Ipda Kiki Octora, setelah kepolisian menerima informasi akurat mengenai keberadaan para tersangka.
”Begitu mendapat informasi valid mengenai posisi kedua pelaku, tim gabungan langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti,” ujar AKP Irwansyah.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah melancarkan aksi curas pada Minggu (12/4/2026) silam sekitar pukul 21.20 WIB di Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Kala itu, korban berinisial MN sedang berkendara sendirian usai pulang bekerja dari Rumah Sakit Mutiara Bunda.
Kedua pelaku yang berboncengan kemudian membuntuti dan memepet sepeda motor korban dari sisi kanan. Tersangka SS yang berada di boncengan langsung menarik paksa tas selempang korban.
Meski korban sempat mempertahankan barang miliknya, kuatnya tarikan pelaku membuat korban hilang kendali hingga terjatuh dari sepeda motor.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet di bagian lutut, serta kehilangan tas berisi satu unit ponsel Vivo, uang tunai, dan sejumlah dokumen penting dengan total kerugian mencapai Rp. 5 juta.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo berwarna oranye senja yang nomor IMEI-nya identik dengan milik korban.AKP Irwansyah menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Ia juga menghimbau warga agar tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara pada malam hari dengan membawa barang berharga.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjar Agung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.
(Edi Supriadi)
Polsek Banjar Agung dan Tim URC Polres Tulang Bawang Ringkus Pasangan Pelaku Curas Bermotor













