logo tb
BantenBeritaDaerahLebakNasionalNewsTerkini

‎Sorotan K3 dan Upah Pekerja di Proyek PT Lebak Unggas Sukses: Antara Target Pembangunan dan Hak Buruh

73355
×

‎Sorotan K3 dan Upah Pekerja di Proyek PT Lebak Unggas Sukses: Antara Target Pembangunan dan Hak Buruh

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Lebak – Banten, Aspek keselamatan kerja dan kesejahteraan buruh kembali menjadi sorotan dalam sektor konstruksi di daerah.


‎
‎Kali ini, proyek pembangunan fasilitas perusahaan ayam petelur milik PT Lebak Unggas Sukses di Desa Jalupang Mulya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, menghadapi keluhan serius dari para pekerja terkait penerapan standardisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pemenuhan hak upah.
‎
‎Sejumlah pekerja konstruksi di lapangan mengungkapkan bahwa mereka belum difasilitasi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan perlengkapan K3 yang memadai.
‎
‎Minimnya perlindungan ini memicu kekhawatiran besar, mengingat pekerjaan struktur bangunan memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi dan fatal jika mengabaikan regulasi keselamatan.
‎
‎Persoalan Standar Pengupahan dan Dugaan Potongan
‎
‎Selain isu K3, skema pengupahan di proyek tersebut turut memicu keluhan.
‎
‎Berdasarkan kesaksian pekerja, upah yang diterima dinilai berada di bawah ekspektasi kelayakan, dengan rincian Rp. 120.000 per hari untuk tukang dan Rp. 100.000 per hari untuk kenek.
‎
‎Pekerja juga mengeluhkan adanya ketidaksesuaian nominal atau dugaan pemotongan upah dari jumlah yang seharusnya mereka terima.
‎
‎Hingga saat ini, kejelasan mengenai perjanjian kerja bersama (PKB) serta mekanisme sistem pembayaran tersebut masih dinilai bias oleh para pekerja di garis depan pembangunan.
‎
‎K3 Regulasi Mengikat, Bukan Formalitas
‎
‎Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, penyediaan fasilitas keselamatan dan edukasi mengenai risiko bahaya di tempat kerja merupakan kewajiban mutlak bagi pengurus atau pemilik usaha.
‎
‎Pengamat ketenagakerjaan menegaskan bahwa K3 tidak boleh direduksi menjadi sekadar pemenuhan administrasi di atas kertas, melainkan harus diimplementasikan demi melindungi nyawa pekerja.
‎
‎Keresahan ini mendapat respons keras dari Sekretaris Jenderal Paguyuban Cisimeut Bersatu, Sujani, yang akrab disapa Ama Gobang.
‎
‎Ia mendesak pihak manajemen untuk memberikan perlakuan dan pemenuhan hak yang manusiawi kepada seluruh tenaga kerja.
‎
‎”Jika benar ditemukan pelanggaran berupa pengabaian alat keselamatan dan pemotongan upah secara sepihak, ini adalah pelanggaran serius. Perusahaan tidak boleh hanya mengejar target percepatan pembangunan dan keuntungan bisnis, sementara keselamatan hidup serta kesejahteraan pekerjanya dikesampingkan,” tegas Sujani.
‎
‎Menanti Komitmen dan Klarifikasi Perusahaan
‎
‎Publik kini mendesak adanya transparansi dari pihak manajemen PT Lebak Unggas Sukses terkait status hubungan kerja, standardisasi K3, serta keabsahan sistem pengupahan yang diterapkan di internal proyek.
‎
‎Klarifikasi berkas dan dokumen resmi dari pihak perusahaan sangat dinantikan guna meluruskan informasi yang beredar demi mencegah konflik industrial yang lebih luas.
‎
‎Hingga rilis berita ini diterbitkan, perwakilan manajemen PT Lebak Unggas Sukses belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh para pekerja tersebut.
‎
‎(Apiyudin)

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43