logo tb
BantenBeritaDaerahHukumNasionalNewsTangerangTerkiniTNI / POLRI

‎Babak Baru Kasus Dadap: BPN dan Kepolisian Uji Fisik Lahan Pasca-Pembatalan Sertifikat ‎

48
×

‎Babak Baru Kasus Dadap: BPN dan Kepolisian Uji Fisik Lahan Pasca-Pembatalan Sertifikat ‎

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tangerang – Banten, Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penguasaan lahan tanpa izin di Jalan Raya Dadap RT 001/RW 004, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, kini memasuki babak baru.
‎
‎Tim penyidik Unit 2 Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang memimpin langsung kegiatan penelitian lapangan dan pengujian fisik di lokasi sengketa pada Selasa (29/9/2026).
‎
‎Agenda ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kapolres Metro Tangerang Kota Nomor B/3298/IX/RES.1.2./2026/Satres/Restro Tng Kota tertanggal 25 September 2026.
‎
‎Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi nomor LP/B/2168/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, serta memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 391, Pasal 394, dan/atau Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
‎
‎Hadir langsung di lokasi sengketa di antaranya Koordinator Pendaftaran BPN Kabupaten Tangerang, Cucu; Lurah Dadap, H. Saduni, S.Sos.; serta jajaran penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
‎
‎Pihak Pelapor Sebut Dokumen Awal Tidak Terdaftar
‎
‎Kuasa Hukum Pelapor (Teguh Wijoyo), I Nyoman Swama Raga, S.H., M.H. dari Law Firm Prambanan Agung, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak terlapor.
‎
‎Menurut Nyoman, fakta lapangan dan dokumen instansi setempat memperkuat posisi hukum kliennya.
‎
‎Berdasarkan Surat Keterangan Resmi Kelurahan Dadap Nomor 593/422-Ket/Kel.Ddp/IX/2025 dan Nomor 593/380-Ket/Kel.Ddp/IX/2025 yang ditandatangani oleh Lurah H. Saduni, S.Sos., pihak kelurahan menyatakan bahwa dokumen Buku Huruf C No. 232/1 maupun Girik 416, baik dokumen asli maupun salinannya tidak ditemukan atau tidak terdaftar dalam Buku C Kelurahan Dadap.
‎
‎Temuan ini menjadi alat bukti krusial bagi penyidik untuk mendalami dugaan fabrikasi atau manipulasi alas hak yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan sebelumnya.
‎
‎Sertifikat Terlapor Telah Dibatalkan BPN
‎
‎Berdasarkan lampiran dokumen Nota Keberatan Pembatalan Sertifikat resmi dari Kanwil BPN Provinsi Banten (Surat No. MP.01.02/1321-36.100/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025), diketahui bahwa sertifikat elektronik NIBEL 28.04.000009170.0 atas nama Awing, dkk (luas 12.107 m²) telah resmi dibatalkan.
‎
‎Pembatalan tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Nomor 59/Pbt/BPN.36/IX/2025 tanggal 24 September 2025, karena terbukti mengalami cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.
‎
‎Permohonan keberatan yang sempat diajukan oleh pihak Awing juga ditolak oleh BPN Banten lantaran dinyatakan kedaluwarsa atau melewati batas waktu 21 hari kerja sesuai Pasal 77 UU No. 30 Tahun 2014.
‎
‎Terlapor Lakukan Perlawanan Hukum, Klaim Jadi Korban Oknum
‎
‎Di sisi lain, Jacksany selaku kuasa hukum Awing (terlapor) memberikan pembelaan keras terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
‎
‎Jacksany menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah yang justru dirugikan oleh permainan oknum di lapangan.
‎
‎”Klien kami yang kini berstatus terlapor justru merupakan korban dari praktik mafia tanah dan mafia hukum yang mencoba merampas hak atas tanah masyarakat,” ujar Jacksany.
‎
‎Pihaknya menilai terdapat kejanggalan dalam proses penetapan serta pembatalan status tanah tersebut.
‎
‎Atas dasar itu, Jacksany menegaskan akan menempuh segala jalur perlawanan hukum demi membela hak-hak kliennya yang dinilai telah dirugikan.
‎
‎Komitmen Transparansi Penegakan Hukum
‎
‎Langkah proaktif penyidik Unit Harda Polres Metro Tangerang Kota dan BPN Kabupaten Tangerang dalam meninjau langsung objek sengketa diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang jelas bagi kedua belah pihak.
‎
‎Publik kini menantikan objektivitas dan transparansi kepolisian dalam mengusut tuntas perkara ini, termasuk mendalami bagaimana sertifikat tersebut sempat diterbitkan jika dokumen administrasi awal di tingkat kelurahan dinyatakan tidak terdaftar.
‎
‎(Daniel Turangan / Farid Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43