logo tb
BeritaDaerahHukumJawa TengahNasionalNewsSoloTerkini

PT KAI Pasang Pagar Seng Lahan Sengketa Stasiun Jebres Solo

63
×

PT KAI Pasang Pagar Seng Lahan Sengketa Stasiun Jebres Solo

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Solo – Jawa Tengah,
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta memasang pagar seng di lahan sengketa Ledoksari, Rejosari, Jebres, Kota Solo, Kamis (1/10/2026), bersamaan dengan digelarnya sidang perdana gugatan perdata warga di Pengadilan Negeri Solo.

Aksi pemagaran yang dikawal petugas Polsuska dan PT KAI tersebut memicu protes warga setempat.

H. SARMILI, SH., MH.

Gugatan perdata yang diajukan warga Ledoksari terhadap PT KAI dan BPN Solo ini teregistrasi dengan nomor perkara 252/Pdt.G/2026/PN Skt, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kuasa hukum warga, Bekti Pribadi, menilai tindakan pemagaran objek sengketa Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 23 tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dan berpotensi melanggar hukum.

“Saat ini, kita masih akan mengikuti jalannya persidangan gugatan perdata antara warga Ledoksari dengan PT KAI Daop 6 Yogyakarta. Tapi saat kami melaksanakan persidangan di PN Solo, saya diinfo warga, dari PT KAI memasang pagar untuk dibatasi,” kata Kuasa hukum warga, Bekti Pribadi.

Meskipun terjadi protes dari warga yang melihat kedatangan petugas lapangan, Bekti meminta massa untuk tidak melepas pagar secara mandiri dan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Pelaksanaan dari persidangan ini yang menurut saya dilanggar. Karena kita semua harus berproses mengikuti ranah hukum yang sudah kita daftarkan gugatannya,” ucap Bekti Pribadi.

Bekti menambahkan bahwa tindakan sepihak di lokasi sengketa mengabaikan fakta persidangan yang baru saja dimulai.

“Dengan adanya pemasangan pagar ini, menurut saya PT KAI malah melakukan perbuatan melawan hukum. Dimana PT KAI mengklaim ada warga yang sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Bekti Pribadi.

Sengketa tersebut muncul karena persidangan perdana di PN Solo terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran salah satu pihak tergugat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43