logo tb
BengkuluBeritaDaerahKab. Bengkulu UtaraNasionalNewsTerkini

‎Diduga Melanggar Tata Ruang dan Hutan Lindung, PT Alno Argo Utama Dilaporkan ke DPRD

110
×

‎Diduga Melanggar Tata Ruang dan Hutan Lindung, PT Alno Argo Utama Dilaporkan ke DPRD

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM GANSES) resmi melayangkan laporan terhadap PT Alno Argo Utama (Sumindo Estate) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara.
‎
‎Laporan resmi bernomor 01/LSM-GSS/ARMA/IX/2026 tersebut memuat sejumlah dugaan pelanggaran serius terkait tata ruang, kawasan hutan, dan pengelolaan lingkungan hidup.
‎
‎Dalam berkas laporan yang diserahkan, LSM GANSES menyoroti empat poin krusial yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut:
‎
‎• Pertama, perusahaan diduga kuat melakukan penanaman kelapa sawit di area sempadan tiga sungai besar, yakni Air Ketahun, Air Suwo, dan Air Siman. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011, kawasan kiri dan kanan sungai sedalam 100 meter seharusnya steril dari aktivitas perkebunan demi menjaga kelestarian ekosistem air.
‎
‎• Kedua, adanya indikasi perluasan lahan atau aktivitas penanaman di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Lahan kelapa sawit tersebut diduga telah merambah masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Ipuh dan HPT Lebong Kandis.
‎
‎• Ketiga, PT Alno Argo Utama dinilai mengabaikan sejumlah regulasi penting, di antaranya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1990, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
‎
‎• Keempat, laporan tersebut juga mencakup keluhan sosial dan ekonomi masyarakat, di antaranya terkait transparansi program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai tidak jelas, serta sistem pembayaran Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dianggap tidak maksimal bagi petani mitra.
‎
‎Guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides), awak media telah melayangkan permohonan konfirmasi dan hak jawab tertulis kepada manajemen PT Alno Argo Utama (Sumindo Estate).
‎
‎Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, pihak manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
‎
‎Di saat yang sama, upaya konfirmasi dan koordinasi lebih lanjut terus dilakukan kepada instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pihak DPRD Bengkulu Utara guna mengawal perkembangan kasus ini.
‎
‎(Johan SP)

Penulis: Johan SPEditor: Datur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43