logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Polrestro Jakut Musnahkan Hampir 10 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp. 15 Miliar

51
×

Polrestro Jakut Musnahkan Hampir 10 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp. 15 Miliar

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan hampir 10 juta butir obat keras ilegal dan berbahaya senilai sekitar Rp. 15 miliar.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal dengan tersangka berinisial ZA.

H. SARMILI, SH., MH.

Tersangka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Sunter Karya, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Total barang buktiyang kami ungkap 9.936.000 butir obat berbahaya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Arigalang Saputra dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di Jakarta, Kamis (08/10/2026).

Arigalang menjelaskan, jutaan obat berbahaya tersebut terdiri dari berbagai jenis.

Barang bukti antara lain 94 kardus yang masing-masing berisi 32 botol obat trihexyphenidyl.

Petugas juga mengamankan botol berisi 1.000 butir trihexyphenidyl dengan total 3.008.000 butir serta dua botol plastik yang masing-masing berisi obat trihexyphenidyl dengan total 2.000 butir.

Selain itu, terdapat 139 kardus berisi 48 botol Hexymer dengan total 6.672.000 butir. Polisi juga menemukan satu kardus berisi 37 botol Hexymer, dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir atau total 37.000 butir.

Sementara itu, satu kardus lainnya berisi 191 pak obat tramadol. Setiap pak terdiri dari 10 strip sehingga total barang bukti tramadol mencapai 19.100 butir.

“Kami menyisihkan lima butir dari setiap obat untuk dikirim ke labor forensik untuk pemeriksaan,” kata dia.

Arigalang mengatakan, pengungkapan tersebut berpotensi mencegah peredaran obat berbahaya yang dapat disalahgunakan masyarakat.

Polisi memperkirakan upaya tersebut dapat menyelamatkan hingga 10 juta jiwa.

“Kami dapat mencegah peredaran obat berbahaya dan obat keras ini serta menyelamatkan generasi muda dari peredaran obat,” kata dia.

Polres Metro Jakarta Utara juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi peredaran obat keras ilegal.

Informasi mengenai dugaan peredaran obat berbahaya dapat disampaikan kepada polisi melalui layanan 110 maupun Satres Narkoba Polrestro Jakarta Utara.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan dan melapor kepada petugas,” kata dia.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43