Targetberita.co.id Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap buronan kasus dugaan penyelundupan ponsel bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.
Tersangka bernama Tatang Winata (TW) ditangkap setelah kembali ke Indonesia dan terdeteksi petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan Tatang ditangkap pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di area pemeriksaan imigrasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
“Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Tatang Winata (TW) pada hari Selasa, 6 Oktober 2026 di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Ade dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Tatang sebelumnya melarikan diri ke luar negeri ketika penyidik tengah mengusut perkara dugaan penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi tersebut.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan memasukkan nama Tatang dalam sistem keimigrasian sebagai Subject of Interest (SOI).
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka.
Keberadaan Tatang akhirnya terdeteksi ketika dia kembali dari Seoul, Korea Selatan. Informasi kedatangan tersangka diterima penyidik dari petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 17.00 WIB.
Tatang diketahui tiba menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA879 rute Seoul-Jakarta.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim penyidik berkoordinasi dengan petugas Imigrasi dan mendatangi tempat pemeriksaan kedatangan internasional Terminal 3.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Tatang langsung diamankan.
Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita dua unit telepon seluler, yakni Samsung Galaxy A16 5G dan iPhone 16 Pro. Polisi juga mengamankan paspor, KTP, serta tiket penerbangan milik Tatang.
Setelah ditangkap, Tatang dibawa ke Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap Tatang di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
(Agus)














