Targetberita.co.id Kab. Toba – Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menggelar kegiatan Marpangir 2026 di Pantai Pakkodian, Kecamatan Tampahan, Sabtu (24/10/2026), sebagai upaya melestarikan warisan budaya leluhur sekaligus mengembangkan potensi wisata budaya daerah.
Marpangir bukan sekadar tradisi membersihkan dan menyegarkan tubuh. Dalam pelaksanaannya, tradisi ini menggunakan unte pangir atau jeruk purut yang menjadi bagian penting dari ramuan pangir.
Tradisi tersebut dimaknai sebagai bentuk pembersihan diri serta pengingat akan keharmonisan manusia dengan alam dan nilai-nilai budaya.
Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, menyampaikan bahwa penggalian kembali tradisi leluhur dapat menjadi daya tarik wisata sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Warisan budaya seperti ini akan terus kita gali untuk meningkatkan kunjungan wisatawan. Dengan kekayaan alam dan sajian budaya yang menarik, kita berharap pariwisata berkembang, ekonomi masyarakat meningkat, dan kelestarian budaya tetap terjaga,” ujarnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba, Rikardo Hutajulu, menambahkan bahwa tradisi Marpangir merupakan bagian dari kekayaan kearifan lokal yang perlu diwariskan kepada generasi muda agar tetap dikenal dan lestari.
Kegiatan ini dimeriahkan dengan Gondang Sipitu Lili, Marhata Adat, Tortor Pangurason, prosesi Marpangir, Tortor Rindu Matogu, serta pertunjukan budaya.
Diskusi adat dan budaya (Marnonang) turut digelar untuk memperdalam pemahaman masyarakat mengenai makna tradisi tersebut.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Toba berharap Marpangir terus menjadi bagian dari identitas budaya Batak sekaligus memperkuat daya tarik wisata budaya di kawasan Danau Toba.
Turut hadir Bupati Toba periode 2000–2005, Sahala Tampubolon; Ketua DPRD Kabupaten Toba, Franshendrik Tambunan; Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga; perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Utara dan BPODT, jajaran pemerintah daerah, akademisi, organisasi kemasyarakatan, tokoh adat, tokoh agama, serta undangan lainnya.
(Fulkan Tampubolon)














