logo tb
BantenBeritaDaerahLebakNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Satresnarkoba Polres Lebak Amankan Dua Pria, Sita 99 Butir Tramadol dan 42 Butir Hexymer

77
×

Satresnarkoba Polres Lebak Amankan Dua Pria, Sita 99 Butir Tramadol dan 42 Butir Hexymer

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Lebak – Banten, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Lebak.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria dan menyita puluhan butir obat jenis Tramadol dan Hexymer.

H. SARMILI, SH., MH.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Dua orang pria yang diamankan masing-masing berinisial MAG (33) Warga Kec. Lebak Gedong dan TJ (23) Warga Kecamatan Cipanas, Keduanya diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 99 butir obat Tramadol HCI, 42 butir obat jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp. 772.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, satu unit telepon genggam merek Realme warna silver, satu unit telepon genggam merek Infinix warna abu-abu, serta satu buah tas dompet warna hitam.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, SH, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak peredaran sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Polres Lebak berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan obat-obatan yang disalahgunakan. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif penyalahgunaan obat-obatan,” ujar Epi, Minggu (25/10/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak yang dipimpin Ipda Kusnandar, S.Sos.

Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut dan melakukan penggeledahan hingga menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan, uang tunai, dan telepon genggam.

Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” Jelasnya.

Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kedua terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran obat-obatan tersebut.

Sementara itu Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran obat-obatan tanpa izin dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat-obatan ilegal. Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.

(Apiyudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43