Targetberita.co.id Tapanuli Utara – Sumatera Utara, Desas-desus informasi bahwa Kepala Dinas PUTRHub Kab Tapanuli Utara diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terkait penggunaan Anggaran Dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Dinas PUTRHub sebesar Rp. 120.900.000.000,- Tahun 2020 dan Tahun 2021.
Untuk memvalidasi seputar Desas-desus informasi Kadis PUTRHub diperiksa di Kejati Sumut, reporter Targetberita.co.id mencoba mengkonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldy, SH melalui Short Message Service WhatsApp Senin,(26/10/2026) Mengatakan, ” Informasi beredar dari mana pak?, tidak ada/tidak benar pak, bahwa yang bersangkutan telah dipanggil. “Berarti belum ada dipanggil pak.” Tegas Rizaldy.
Informasi yang diperoleh dari sebuah tayangan eksklusif @aktualChanel, bahwa Dana PEN yang digunakan Dinas PUTRHub sebesar Rp. 120,9 Miliar dengan 216 paket untuk pembangunan atau revitalisasi di Bidang jalan dan Irigasi.
Diketahui sesuai dengan hasil audit BPK P Prov Sumatera Utara, bahwa di Dinas PUTRHub ada pengembalian uang dengan jumlah sekira Rp. 1,2 Miliar, dari 16 paket pekerjaan, dari rekanan yang berbeda-beda.
Dimana salah satu paket proyek yang mengembalikan uang tersebut adalah proyek pekerjaan jalan hotmix jalan Bahal batu dan jalan hotmix di Onan Runggu II Kec. Sipahutar.
Disisi lain, Perkumpulan Pengawas Penyelengara Negara (PPPN) juga secara resmi melayangkan Laporan pengaduan Masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, dan KPK RI, terkait penggunaan Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
(Fulkan Tampubolon)














