Targetberita.co.id Aceh Utara – Aceh, Komitmen Polda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali diwujudkan melalui operasi pemusnahan ladang ganja seluas kurang lebih 18 hektare di Kabupaten Aceh Utara, pada 27–28 Oktober 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memutus mata rantai produksi narkotika sejak dari sumbernya.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Polres Lhokseumawe, serta personel Satuan Brimob Polda Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Dr. Gazali Ahmad, menjadi salah satu figur dalam upaya pemberantasan narkotika tersebut.
Pemusnahan ladang ganja ini menegaskan pentingnya penindakan yang tidak hanya menyasar jaringan peredaran, tetapi juga lokasi penanaman sebagai sumber pasokan narkotika.
Ladang Ganja Ditemukan di Dua Titik
Ladang ganja tersebut ditemukan di dua titik lokasi di kawasan Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Berdasarkan informasi operasi, tanaman ganja yang ditemukan memiliki ketinggian sekitar satu hingga dua meter dengan jarak tanam kurang lebih 50 sentimeter.
Petugas harus menempuh perjalanan dengan berjalan kaki sejauh sekitar lima kilometer untuk mencapai lokasi perkebunan tersebut. Kondisi medan yang cukup sulit menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan operasi.
Seluruh tanaman ganja yang ditemukan kemudian dicabut dan dimusnahkan sesuai prosedur penanganan barang bukti.
Pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk menekan potensi pasokan narkotika dari sumber produksi.
Selain penindakan terhadap ladang ganja, pengungkapan jaringan pemasok dan pencegahan peredaran di tengah masyarakat juga diperlukan agar pemberantasan narkoba dapat berjalan secara menyeluruh.
Empat Terduga Pelaku Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial MW, HM, SF, dan WD. Keempatnya dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pengamanan terhadap keempat terduga pelaku menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas penanaman ganja tersebut.
Sejalan dengan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Upaya pemberantasan narkotika ini sejalan dengan tugas Polri dalam menegakkan hukum, menjaga keamanan, serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika.
Polda Aceh terus memperkuat koordinasi dengan BNNP Aceh dan jajaran kepolisian kewilayahan dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkoba.
Sinergi antarlembaga dinilai penting untuk mendukung penindakan yang efektif dan berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, Ditresnarkoba Polda Aceh di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Dr. Gazali Ahmad memiliki peran dalam upaya penegakan hukum terhadap berbagai mata rantai kejahatan narkotika, mulai dari sumber produksi hingga jaringan peredarannya.
Selain penindakan, pemberantasan narkoba juga membutuhkan langkah pencegahan melalui edukasi, peningkatan kesadaran masyarakat, serta kerja sama lintas sektor untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat Diimbau Berperan Aktif
Kabidhumas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, turut menekankan pentingnya dukungan dan kepedulian masyarakat dalam mencegah peredaran narkotika serta melindungi generasi muda Aceh dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas penanaman maupun peredaran gelap narkotika.
Apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan darurat 110 atau kantor polisi terdekat.
Perlu Sinergi Berkelanjutan
Pemusnahan ladang ganja seluas kurang lebih 18 hektare di Aceh Utara menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan langkah tegas, koordinasi yang kuat, serta partisipasi aktif masyarakat.
Sinergi antara Polda Aceh, BNNP Aceh, Polres Lhokseumawe, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus mencegah munculnya kembali lokasi produksi baru.
Dengan demikian, pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada pemusnahan tanaman terlarang dan penindakan terhadap terduga pelaku, tetapi juga pada upaya melindungi masyarakat serta menjaga masa depan generasi muda dari ancaman narkotika.
Sumber: Informasi operasi pemberantasan narkotika di Aceh Utara
(Red)














