Targetberita.co.id Deli Serdang – Sumatera Utara, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek perkara perdata pada Rabu, 21 Oktober 2026, di Dusun I, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut atas perkara Nomor 28/Pdt.Eks/2025/PN Lbp jo. 215/Pdt.G/2022/PN Lbp, sekaligus bagian dari komitmen pengadilan dalam memastikan putusan memperoleh pelaksanaan nyata dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Eksekusi dilaksanakan secara ex officio oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Melinda Aritonang, S.H., berdasarkan penetapan eksekusi tanggal 22 September 2026 atas permohonan Kadiman Sinaga selaku Pemohon Eksekusi terhadap para Termohon Eksekusi.
Pelaksanaan di lapangan dipimpin oleh Panitera PN Lubuk Pakam, Ivan Endah Dayatra, S.H., M.H., dan didampingi oleh Jurusita, ARENI, Amd., bersama dua orang saksi dari pengadilan serta petugas yang turut membantu jalannya kegiatan.
Objek eksekusi berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 512 meter persegi beserta satu unit bangunan rumah tinggal permanen yang berdiri di atasnya.
Setelah pelaksanaan pengosongan, objek tersebut diserahkan kepada pihak penerima sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan.
Pelaksanaan eksekusi merupakan tahapan penting dalam proses peradilan, karena memastikan putusan pengadilan tidak berhenti pada penetapan hak semata, tetapi dapat diwujudkan melalui tindakan hukum yang nyata.
Pelaksanaan ini juga menunjukkan peran pengadilan dalam memberikan perlindungan hukum serta menjamin terpenuhinya hak pihak yang telah memperoleh putusan.
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terus berupaya menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pelaksanaan eksekusi ini, PN Lubuk Pakam menegaskan komitmennya dalam menghadirkan peradilan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
(Red)














