logo tb
BeritaDaerahKalimantan TimurNasionalNewsPenajam Paser UtaraTerkini

‎Bank Tanah Gusur Sepihak Lahan Adat Paser di Riko, Warga Pasang Badan: Ini Tanah Leluhur, Bukan Tanah Negara ! ‎

121
×

‎Bank Tanah Gusur Sepihak Lahan Adat Paser di Riko, Warga Pasang Badan: Ini Tanah Leluhur, Bukan Tanah Negara ! ‎

Sebarkan artikel ini

‎Targetberita.co.id Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur, Ketegangan agraria kembali pecah di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).


‎
‎Badan Bank Tanah diduga melakukan penyerobotan dan penggusuran sepihak atas lahan milik masyarakat di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Selasa (3/11/2026).
‎
‎Tanpa pemberitahuan, tanpa sosialisasi, dan tanpa izin pemilik lahan.
‎
‎Alat berat masuk dan menata lahan yang sudah digarap warga secara turun-temurun.
‎
‎Aksi sepihak itu langsung memicu perlawanan sengit dari warga setempat dan komunitas adat.
‎
‎Aksi penggusuran tersebut disaksikan langsung oleh Ketua RT 04 Kelurahan Riko, Suhardi.
‎
‎Ia mengonfirmasi, penataan atau pembersihan lahan dilakukan tanpa ada sosialisasi maupun izin dari warga yang menggarap dan mendiami wilayah tersebut.
‎
‎”Tidak ada pemberitahuan apapun kepada warga. Tiba-tiba lahan dibersihkan,” tegas Suhardi di lokasi.
‎
‎*ADAT PASER TURUN GUNUNG*
‎
‎Merespons tindakan sepihak ini, Ketua Adat Paser, Musa, bersama para tokoh Masyarakat Adat Nusantara langsung turun ke lokasi kejadian.
‎
‎Mereka adalah Musa selaku Ketua LAP – Lembaga Adat Paser Penajam Paser Utara, Imbulyan sebagai tokoh masyarakat Riko, dan Junaidi selaku Ketua Forum Masyarakat Adat Nusantara Bersatu.
‎
‎Mereka berkomitmen memasang badan dan melakukan pengawalan ketat demi mempertahankan hak atas tanah ulayat dan ruang hidup masyarakat adat Paser yang dinilai telah dirampas.
‎
‎”Masyarakat menuntut hak dan keadilan. Kami tidak akan tinggal diam melihat tanah leluhur dan lahan garapan warga dirobohkan begitu saja tanpa adanya dialog yang setara dan transparan,” tegas perwakilan tokoh adat di lokasi kejadian.
‎
‎*SUDAH MENGADU, TAK DITANGGAPI*
‎
‎Warga mengaku sudah berulang kali mengadukan permasalahan lahan ini kepada pemerintah daerah, mulai dari Lurah, Camat, Bupati, DPRD Kabupaten, hingga BPN Kabupaten.
‎
‎Namun hingga hari ini, belum ada tanggapan yang jelas.
‎
‎Permasalahan serupa tidak hanya terjadi di Kelurahan Riko, tapi juga di Maridan, Pantai Lango, hingga Pemaluan.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, situasi di lapangan masih dipenuhi penolakan warga yang menuntut penghentian total seluruh aktivitas penataan lahan oleh Bank Tanah sebelum ada kejelasan hukum dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat setempat.
‎
‎Pihak Bank Tanah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggusuran sepihak tersebut.
‎
‎(M. Sidiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43