Targetberita.co.id, Tapanuli Tengah – Sumatera Utara, Baru-baru ini viral di Media Sosial Facebook yang diketahui lokasi kejadiannya di Parlilitan Kab. Humbang Hasundutan, dimana warga setempat meneriaki, “Penculik anak ” dengan spontan warga tersebut bertindak anarkis kepada yang diteriaki “penculik anak” ( Willy Mandra Silitonga, dkk warga Tapanuli Tengah ), hingga menyasar ke mobil yang dikendarainya, dimana belakangan ini diketahui mobil tersebut adalah mobil rentalan (mobil sewaan) Dan berbuntut panjang hingga tersandung kasus Hukum yang saat ini masih berproses di Polres Humbang Hasundutan.

Hawani adalah warga Sibuluan Kec. Pandan Tapanuli Tengah pemilik mobil rental, yang pada saat itu dirental (disewa) oleh Willy Mandra Silitonga, dkk kendaraan mobil Toyota Terios BK 1456 VX.
Buntut dari persoalan tersebut masih dalam proses hukum, dan berdampak pada perjanjian sewa/rental mobil yang sudah melanggar perjanjian, dan tidak ditepati oleh Willy Mandra Silitonga, dkk, sebut Hawani kepada awak Media Jumat (6/11/2026)
Akhirnya Hawani sebagai pemilik rental mobil mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada pihak Polres Tapanuli Tengah terkait dugaan penipuan dan penggelapan serta persoalan kerusakan kendaraan yang disewakan kepada Willy Mandra Silitonga, dkk
Berdasarkan surat pengaduan di Polres Tapanuli Tengah pada 22 Oktober 2026 lalu, yang di tujukan kepada Kapolres Tapanuli Tengah.
Dimana kendaraan mobil yang disewa pada 29 September 2026 selama tiga hari.
Namun, pada 30 September 2026, kendaraan tersebut mengalami kerusakan dalam peristiwa perselisihan dengan warga di wilayah Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam surat pernyataan tertanggal 4 Oktober 2026, Willy Mandra Silitonga menyatakan kesediaannya bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan kendaraan hingga selesai. Surat tersebut turut mencantumkan tiga saksi.
Namun, menurut pengaduan Hawani, hingga surat diajukan, persoalan kendaraan belum terselesaikan dan kendaraan masih berada di Polsek Parlilitan.
Peristiwa tersebut juga berkaitan dengan kejadian yang melibatkan Willy Mandra Silitonga bersama Citra Lestari Manullang, Reinaldo Denilson Harahap, dan Repan Sinurat.
Melalui pengaduan tersebut, Hawani berharap pihak Polres Tapanuli Tengah dapat menindaklanjuti persoalan sesuai ini.
Kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga hak serta kerugiannya memperoleh kepastian hukum.
Pengaduan tersebut merupakan permohonan pemeriksaan dan tindak lanjut. Dugaan tindak pidana untuk di proses secara hukum.
(Red)














