logo tb
BeritaBudayaHukumMetropolitanNasionalNewsPendidikanPolitikTerkini

Hak angket tak bisa batalkan hasil Pemilu 2024

116
×

Hak angket tak bisa batalkan hasil Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra berpendapat tentang apa itu hak Angket DPR. Menurutnya hanya keputusan MK yang berwenang mengadili sengketa Pilpres dalam menciptakan kepastian hukum, Minggu (25/2/2024).

Sementara penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang potensial berujung kepada chaos yang harus dihindari, tuturnya.

“Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran. Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45. Tuturnya kembali.

Selain itu, pernyataan pendapat itu harus diputus MK, Kalau MK setuju dengan DPR, maka DPR harus menyampaikan permintaan pemakzulan kepada MPR, tergantung MPR mau apa tidak.

“Proses ini akan berlangsung berbulan-bulan lamanya, dan saya yakin akan melampaui tanggal 20 Oktober 2024 saat jabatan Jokowi berakhir. Kalau 20 Oktober 2024 itu Presiden,”
baru belum dilantik, maka negara ini berada dalam vakum kekuasaan yang membahayakan. Apakah mereka mau melakukan hal seperti itu? Saya kira negara harus diselamatkan,” pungkas Yusril.

Lebih lanjut Yusril menuturkan, para perumus amandemen UUD NRI 1945 tampaknya telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui badan peradilan Mahkamah Konstitusi. Hal ini dimaksudkan agar perselisihan hasil pemilu itu segera berakhir dan tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan Presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut, ucap yusril.

Berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan bahwa salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.
Kemudian, keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Ketentuan mengenai hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR. Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD, ungkap yusril.

Prof Yusril selain ketua umum partai Bulan Bintang (PBB), Ia juga seorang Pakar Hukum Tata Negara,

Prof Yusril Ihza Mahendra di berbagai media mengatakan, jalan konstitusional bagi pasangan capres-cawapres yang kalah di pilpres 2024 adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab kewenangan menyelidiki pelaksanaan pemilu sepenuhnya ada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan DPR, tutupnya.

(Red)