logo tb
BeritaDaerahHukumNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Pengadilan Tinggi Kota Bekasi gelar Sidang Lahan Milik TNI Jatikarya ” Saksi Jelaskan Hilangnya Kewajiban Wajib Pajak “

99
×

Pengadilan Tinggi Kota Bekasi gelar Sidang Lahan Milik TNI Jatikarya ” Saksi Jelaskan Hilangnya Kewajiban Wajib Pajak “

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bekasi, Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks atas nama terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., dengan agenda pemeriksaan saksi dengan dakwaan pemalsuan yang digunakan dalam perkara Perdata Nomor 199/Pdt.G/2000/PN.Bks Tanah Mabes TNI di Jatikarya, Bekasi, Rabu (6/3/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum dengan agenda sidang menghadirkan 1 (satu) orang saksi yaitu saudara W Penilai Pajak Ahli Madya pada Kanwil Dirjen Pajak Wilayah III (Bogor, Depok, Bekasi), bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra, S.H., M.Hum., Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Suwardi, S.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H, dan Pengacara dari tersangka diantara: Jhon, S.E., Panggabean ,S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Majelis Hakim menanyakan kepada saksi terkait siapa yang mengeluarkan Ipeda, dasar penerbitan Ipeda, apakah girik merupakan bukti kepemilikan, dan kalau tanah belum bersertifikat bagaimana bayar pajaknya.

Saksi W menjawab dengan tegas bahwa kantor Ipeda telah berubah menjadi Direktorat Pajak Bumi dan bangunan sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 1985, sehingga sejak saat itu yang berwenang dalam penerbitan bukti pembayaran pajak adalah Kantor PBB, bukan lagi kantor Ipeda, ucap saksi.

“Wajib pajak bisa hilang kewajibannya, karena adanya pengalihan objek pajak kepada instansi pemerintah atau objek pajak tersebut menjadi Barang Milik Negara (BMN),” ujar Saksi lagi.

Saksi juga menjelaskan bahwa bukti pembayaran pajak yang pernah dikeluarkan SPPT-nya dikeluarkan oleh kantor PBB Bekasi, dan pada saat pembayaran kwitansi tersebut masih berbentuk kantor Ipeda, sedangkan tulisan tanda terimanya kantor PBB, tuturnya.

“Ipeda itu semenjak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sudah tidak ada lagi, yang ada adalah kantor PBB bukan Ipeda dan pada tanggal 5 September tahun 1992 diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1992 maka kewajiban pajak terhadap objek tersebut sudah menjadi tanggungan Negara, karena objek pajak tersebut sudah menjadi aset Negara/Barang Milik Negara (BMN),” ungkap Saksi.

(Red)