logo tb
BantenBeritaDaerahHukumNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap pelaku pengedar Sabu

728
×

Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap pelaku pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Serang, Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap tiga pengedar sabu di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang, Kamis (2/5/2024).

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu, RA (44) dan TZ (45) keduanya warga Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon serta MA (41) warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dimana dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 paket sabu seberat hampir 1/2 ons, 3 unit handphone serta timbangan digital.

Kapolres menjelaskan, Ketiga tersangka masih merupakan satu jaringan dan diamankan di tiga lokasi berbeda pada Kamis kemarin,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).

Kapolres menambahkan, tersangka RA ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang sekitar pukul 17.00, dengan barang bukti 3 paket sabu dari dalam saku celana.


Dari pengakuan RA, sabu yang diamankan petugas diperoleh dari tersangka TZ, setelah mendapatkan identitas serta lokasi tempat tinggal TZ, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan TZ di kontrakannya di daerah Ciwaduk, Kota Cilegon dengan barang bukti 2 paket besar sabu di atas rak piring yang disembunyikan dalam kaleng biskuit, ujar Kapolres.

Pengembangan terus dilakukan dan diketahui jika TZ mendapatkan sabu dari pengedar di daerah Jakarta Barat. TZ mengaku tidak mengetahui identitas pengedar karena yang mengambil sabu adalah tersangka MA.

“Setelah mengetahui lokasi keberadaan MA, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap di depan rumah kontrakannya di daerah Sumur Pecung, Kota Serang,” tandasnya.

Kapolres mengatakan, bahwa ketiga tersangka mengakui sudah melakukan bisnis jual beli sabu sekitar 1 bulan, sementara tT
ersangka RA dan TZ diketahui sebagai mantan warga binaan yang dihukum 5 tahun penjara dalam kasus yang sama, tutup kapolres.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”

(Wahyu / Apiyudin)