Target berita.co.id Paser – Kaltim, pelaku pencurian kotak amal Langgar AR raudah gg keluarga tanah grogot, yang terjadi pada hari kamis (09/11/23) akhirnya berhasil ditangkap.
Polres Paser setelah mendapatkan laporan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kotak amal di Langgar AR Raudah gg keluarga di jalan hos cokroaminoto Rt 012 Rw 005 kec. Tanah grogot kab. Paser, bergerak cepat melakukan pengungkapan pencurian tersebut.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta Sik. Melalui kasat reskrim IPTU Helmi Septi Saputro, S.Trk, SIK. Menerangkan dari laporan tersebut selanjutnya unit jatanras reskrim polres paser melakukan pengembangan terkait kasus ini dengan cepat dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti.
Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku bernama RF (16) yang juga tinggal di wilayah tanah grogot dan berstatus sebagai pelajar disalah satu sekolah ditanah grogot kab. Paser kaltim, pelaku melakukan aksi nya sendiri dengan cara masuk kedalam langgar AR Raudah, jln hos cokroaminoto kec. Tanah grogot melalui pintu depan langgar sekitar pukul 13.30 wita, dan selanjutnya mengambil 1 buah kotak amal warna hijau yang kemudian membawanya keluar dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merk suzuki Z warna biru miliknya, yang sudah stand by di depan langgar, ujarnya.
Selanjutnya penyidik mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti untuk diproses lebih lanjut, diantaranya 1 buah jaket warna hitam ( yang dibeli dengan menggunakan uang hasil curian kotak amal ), uang tunai sisa hasil curian sebesar Rp 200.000, 1 buah kotak amal warna hijau, 1 unit sepeda motor merk Juputer Z warna biru ( yang digunakan pelaku untuk mengangkut kotak amal ), 1 buah rekaman CCTV dan kerugian materiil sekitar 4.000.000 rupiah.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku di jerat dengan undang undang tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Iis Triliana)