banner
BantenBeritaDaerahNewsTNI / POLRI

Anggota Koramil 0111/Pagelaran Bersama Satpol-PP Dampingi Panwaslu Tertibkan APK Yang Melanggar PKPU 15 Tahun 2023

57
×

Anggota Koramil 0111/Pagelaran Bersama Satpol-PP Dampingi Panwaslu Tertibkan APK Yang Melanggar PKPU 15 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Pandeglang, | Anggota Koramil 0111/Pagelaran Kodim 0601/Pandeglang Serma Agus Rizal bersama Satpol PP kecamatan Patia mendampingi Panwaslu Kecamatan Patia melaksanakan kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK) Yang melanggar diwilayah Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Banten, Rabu (10/01/24)

 

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah spanduk dan banner yang melanggar ketentuan diturunkan dan diamankan di sekretariat Panwaslu kecamatan Patia.

 

Menurut Anggota Panwaslu Kecamatan Patia Divisi Penanganan Pelanggaran Imanudin selaku penanggung jawab yang membidangi menyebutkan bahwa penurunan alat peraga kampanye ini, sesuai dengan Instruksi langsung dari Bawaslu Kabupaten Pandeglang Nomor 5/PP.00/SET.BT-02/1/2024. Dilakukan karena masih adanya pemasangan banner maupun baliho yang melanggar aturan sesuai PKPU 15 Tahun 2023, terkait mekanisme pemasangan alat peraga kampanye.

 

“Kegiatan penurunan alat peraga kampanye ini juga mendapat tanggapan dan respon positif dari warga setempat karena masih ada sebagian alat peraga kampanye di pasang di pagar rumah warga tanpa seizin pemilik rumah dan di fasilitas pemerintah, “ungkapnya.

 

Penertiban ini untuk memberikan kenyamanan warga dan tentunya keindahan lingkungan dan agar pemasangan APK tertib sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

 

“Pemasangan APK tidak boleh terlalu dekat dengan instansi Pemerintah dan rumah peribadatan dan yang terpasang di pohon ini yang kami tertibkan dan pemasangannya tidak boleh menganggu aktifitas warga, sehingga kegiatan masyarakat tidak terhalang dengan pemasangan APK”, ujarnya.

 

Sementara itu Serma Agus Rizal bahwa alat peraga kampanye tersebut ditertibkan oleh pihak panwaslu bersama Satpol PP kecamatan Patia karena melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

 

(Aan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *