Target Berita.co.id Paser Kalimantan Timur, Terungkap kasus suap dalam operasi tangkap tangan ( OTT ) yang dilakukan komisi pemberatasan korupsi ( KPK ) telah menjadi sorotan publik dan memunculkan banyak pertanyaan mengenai keadaan sebenarnya dalam proyek-proyek di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
Dilansir dari berbagai sumber, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua proyek pengadaan barang dan jasa, salah satu tersangka, yakni ANR, pemilik PT Fajar Pasir Lestari ( PT FPL ), juga meminta KPK untuk menyelidiki lebih lanjut pengadaan barang dan jasa di Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam kesepatan tersebut, ANR bersedia memberikan bukti adanya rekayasa yang dilakukan oleh beberapa oknum di Pemkab Paser Provinsi Kalimantan Timur. Sikap ini juga mendapatkan dukungan dari forum masyarakat anti korupsi ( formak ) Indonesia.
Forum masyarakat anti korupsi Indonesia sangat mendukung dan mengapresiasi kerja KPK dalam memberatas korupsi di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, kata Rudiansyah selaku ketua dewan pimpinan cabang ( DPC ) formak Indonesia Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
Pihak formak berencana untuk meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait di pemkab paser untuk mengusut dugaan kasus serupa. Menurut mereka, tidak menutup kemungkinan bahwa peristiwa yang diungkap oleh KPK bisa terjadi di lingkungan kabupaten paser, ungkapnya.
Pemkab paser saat ini tengah gencar melaksanakan peningkatan jalan dengan anggaran yang cukup besar. Selain menggunakan dana dari APBN dengaan total anggaran mencapai 600 miliar.
Selain ANR, selaku pemilik PT. FPL yang ditangkap oleh KPK, tersangka lainnya termasuk direktur CV bajasari, NM, Staf PT FPL, HS ( Menantu ANR ), yang semuanya berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah kepala satuan kerja ( satker ) balai besar pelaksanaan jalan nsional ( BPJN ) XII direkorat jendral ( dirjen ) kementerian PUPR RI, RF; dan pejabat pembuat komitmen (PPK) RS, yang merupakan pihak penerima suap.
(Iis Triliana)