Targetberita.co.id Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kasus perjudian online jaringan internasional yang dikendalikan dari Kamboja.

Dalam operasi besar-besaran ini, polisi mengamankan 23 orang tersangka dan mendeteksi perputaran uang mencapai lebih dari Rp. 890 miliar.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen penuh Kapolri beserta jajaran dalam mendukung misi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik perjudian di Indonesia.
”Ini menjadi perhatian bersama dan komitmen penuh pemerintah. Bapak Presiden dan Bapak Kapolri secara konsisten menginstruksikan pembersihan seluruh praktik judi online, terutama yang memanfaatkan celah kemudahan sistem pembayaran digital,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Modus Kasus Pertama: Pencucian Uang Lewat Deposit Pulsa (Situs Ujangbet)
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa kasus pertama berpusat pada situs judi online bernama Ujangbet.
Jaringan ini menggunakan modus deposit pulsa guna mempermudah akses para pemain.
Penyidikan yang dilakukan oleh Subdit III Jatanras Dittipidum dan Satresmob Bareskrim Polri bersama jajaran Polda menemukan bahwa server utama situs ini berada di Kamboja.
• Skema Kejahatan: Pemain melakukan top-up pulsa ke nomor telepon yang disediakan pelaku untuk ditukarkan dengan koin permainan.
Pulsa yang terkumpul kemudian dikonversi kembali menjadi uang rupiah melalui jaringan agen serta distributor pulsa di Indonesia guna menyamarkan hasil kejahatan.
• Lokasi Penindakan: Operasi penangkapan dilakukan serentak di tujuh titik, meliputi Grogol Petamburan (Jakarta), Kebon Jeruk (Jakarta), Kelapa Dua (Tangerang), Pekanbaru (Riau), Medan Johor, Medan Kota, dan Lubuk Baja (Batam).
• Tersangka & Barang Bukti: 9 tersangka berhasil diamankan. Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp. 10 miliar, sejumlah mata uang asing, perhiasan emas/perak, 28 unit ponsel, 4 laptop, serta masing-masing 34 buku tabungan dan kartu ATM.
• Nilai Transaksi: Berdasarkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akumulasi transaksi jaringan ini mencapai Rp. 890 miliar lebih dalam periode April 2025 hingga April 2026.
Modus Kasus Kedua: Penggerebekan Sindikat Operasional Tangerang
Pada kasus kedua, Satresmob Bareskrim Polri berhasil menggulung sindikat pengelola 9 situs judi online (Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global) yang beroperasi di wilayah Tangerang.
Petugas mengamankan 14 tersangka dari tiga lokasi berbeda pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB:
1. Perumahan Amelio Village (Pagedangan): 4 tersangka ditangkap (berperan sebagai telemarketing dan keuangan).
2. Ruko Alam Sutera Town Square (Serpong Utara): 4 tersangka ditangkap (berperan sebagai customer service).
3. Perumahan Tesla Utara (Pagedangan): 6 tersangka ditangkap (berperan sebagai streamer, teknisi IT, dan admin).
Dari klaster kedua ini, polisi menyita uang tunai Rp. 100 juta, valuta asing, perhiasan emas, 46 ponsel, 2 laptop, 6 unit PC, serta puluhan kartu ATM dan buku tabungan.
Jaringan ini diketahui beromzet Rp. 1 miliar hingga Rp. 2 miliar per bulan dan mempekerjakan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di kantor operasionalnya di Kamboja.
Jeratan Hukum dan Himbauan Masyarakat
Saat ini, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir seluruh situs terkait.
Polisi juga terus menggandeng PPATK guna melakukan pelacakan aset (asset tracing) hasil tindak pidana.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menutup keterangannya, Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Dony Alexander, mengingatkan bahwa modus deposit pulsa sangat berbahaya karena memiliki nominal kecil sehingga rentan menjerat anak-anak dan pelajar.
Polri menghimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan ponsel anak agar tidak terjebak dalam ekosistem perjudian digital.
(Farid Hidayat)













