logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Bukan Cuma Korupsi, RUU Perampasan Aset Sasar 13 Tindak Pidana: DPR Targetkan Pengesahan Desember 2026 di Tengah Desakan Transparansi

453
×

Bukan Cuma Korupsi, RUU Perampasan Aset Sasar 13 Tindak Pidana: DPR Targetkan Pengesahan Desember 2026 di Tengah Desakan Transparansi

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki babak baru yang krusial.
‎
‎Komisi III DPR RI menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi, melainkan diperluas untuk menyasar 13 jenis tindak pidana bermotif ekonomi.
‎
‎Kendati ditargetkan rampung paling lambat pada 15 Desember 2026, arus desakan dari masyarakat sipil menguat agar proses legislasi berjalan transparan dan tidak terburu-buru.
‎
‎Perluasan objek hukum ini menandai pergeseran besar dalam strategi penegakan hukum di Indonesia, di mana fokus utamanya adalah merampas keuntungan finansial dari berbagai kejahatan terorganisir dan transnasional.
‎
‎Cakupan Luas 13 Jenis Tindak Pidana
‎
‎Mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) dalam draf RUU ini dirancang untuk melumpuhkan kekuatan ekonomi pelaku kejahatan.
‎
‎Adapun 13 sektor tindak pidana yang akan diatur meliputi:
‎
‎1. Tindak Pidana Korupsi
‎
‎2. Narkotika dan Psikotropika
‎
‎3. Terorisme
‎
‎4. Penyelundupan Barang
‎
‎5. Tindak Pidana di Bidang Kehutanan
‎
‎6. Tindak Pidana Perpajakan
‎
‎7. Tindak Pidana Perbankan
‎
‎8. Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia
‎
‎9. Tindak Pidana Perasuransian
‎
‎10. Sektor Lingkungan Hidup
‎
‎11. Sektor Pertambangan
‎
‎12. Sektor Kelautan dan Perikanan
‎
‎13. Penyelundupan Senjata dan Bahan Berbahaya
‎
‎Kejar Tayang Delapan Minggu Masa Sidang
‎
‎Komisi III DPR RI menetapkan batas akhir pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
‎
‎Dengan waktu efektif pembentukan undang-undang yang diperkirakan hanya tersisa sekitar delapan minggu masa sidang, pimpinan DPR bahkan menyatakan komitmen politik yang tinggi, termasuk kesiapan untuk mundur jika target tenggat waktu tersebut meleset.
‎
‎Akselerasi ini dinilai penting untuk segera menyelamatkan aset negara (asset recovery), namun di sisi lain memicu kekhawatiran terkait kualitas produk hukum yang dihasilkan.
‎
‎Sorotan Publik: Antara Efek Jera dan Risiko Kriminalisasi
‎
‎Di tengah percepatan pembahasan, muncul tuntutan kuat dari berbagai elemen masyarakat agar draf RUU dibuka secara publik.
‎
‎Kekhawatiran mencuat dari kalangan masyarakat kecil, pelaku UMKM, hingga pekerja lepas (freelancer) mengenai potensi salah sasaran atau kriminalisasi, khususnya pada klausul tindak pidana perpajakan.
‎
‎Menanggapi kekhawatiran tersebut, pimpinan Komisi III DPR menegaskan bahwa RUU ini akan dilengkapi dengan sistem pengawasan (checks and balances) yang ketat.
‎
‎Regulasi ini dijamin tidak akan menjadi alat politik untuk membungkam oposisi atau memeras warga negara, melainkan murni instrumen penegakan keadilan ekonomi.
‎
‎Mengenai draf yang belum dibuka secara formal, DPR menyatakan hal tersebut dilakukan semata-mata untuk mencegah salah paham di masyarakat sebelum Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi menyelesaikan finalisasi redaksional draf.
‎
‎Pemerintah dan DPR diharapkan tetap membuka ruang dialog yang inklusif agar undang-undang sapu jagat ini lahir sebagai solusi pemberantasan kejahatan ekonomi, tanpa mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara yang sah.
‎
‎(Red)

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43