logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Bukan Cuma Korupsi, RUU Perampasan Aset Sasar 13 Tindak Pidana: DPR Targetkan Pengesahan Desember 2026 di Tengah Desakan Transparansi

66
×

Bukan Cuma Korupsi, RUU Perampasan Aset Sasar 13 Tindak Pidana: DPR Targetkan Pengesahan Desember 2026 di Tengah Desakan Transparansi

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki babak baru yang krusial.

‎Komisi III DPR RI menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi, melainkan diperluas untuk menyasar 13 jenis tindak pidana bermotif ekonomi.

‎Kendati ditargetkan rampung paling lambat pada 15 Desember 2026, arus desakan dari masyarakat sipil menguat agar proses legislasi berjalan transparan dan tidak terburu-buru.

‎Perluasan objek hukum ini menandai pergeseran besar dalam strategi penegakan hukum di Indonesia, di mana fokus utamanya adalah merampas keuntungan finansial dari berbagai kejahatan terorganisir dan transnasional.

‎Cakupan Luas 13 Jenis Tindak Pidana

‎Mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) dalam draf RUU ini dirancang untuk melumpuhkan kekuatan ekonomi pelaku kejahatan.

‎Adapun 13 sektor tindak pidana yang akan diatur meliputi:

‎1. Tindak Pidana Korupsi

‎2. Narkotika dan Psikotropika

‎3. Terorisme

‎4. Penyelundupan Barang

‎5. Tindak Pidana di Bidang Kehutanan

‎6. Tindak Pidana Perpajakan

‎7. Tindak Pidana Perbankan

‎8. Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

‎9. Tindak Pidana Perasuransian

‎10. Sektor Lingkungan Hidup

‎11. Sektor Pertambangan

‎12. Sektor Kelautan dan Perikanan

‎13. Penyelundupan Senjata dan Bahan Berbahaya

‎Kejar Tayang Delapan Minggu Masa Sidang

‎Komisi III DPR RI menetapkan batas akhir pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

‎Dengan waktu efektif pembentukan undang-undang yang diperkirakan hanya tersisa sekitar delapan minggu masa sidang, pimpinan DPR bahkan menyatakan komitmen politik yang tinggi, termasuk kesiapan untuk mundur jika target tenggat waktu tersebut meleset.

‎Akselerasi ini dinilai penting untuk segera menyelamatkan aset negara (asset recovery), namun di sisi lain memicu kekhawatiran terkait kualitas produk hukum yang dihasilkan.

‎Sorotan Publik: Antara Efek Jera dan Risiko Kriminalisasi

‎Di tengah percepatan pembahasan, muncul tuntutan kuat dari berbagai elemen masyarakat agar draf RUU dibuka secara publik.

‎Kekhawatiran mencuat dari kalangan masyarakat kecil, pelaku UMKM, hingga pekerja lepas (freelancer) mengenai potensi salah sasaran atau kriminalisasi, khususnya pada klausul tindak pidana perpajakan.

‎Menanggapi kekhawatiran tersebut, pimpinan Komisi III DPR menegaskan bahwa RUU ini akan dilengkapi dengan sistem pengawasan (checks and balances) yang ketat.

‎Regulasi ini dijamin tidak akan menjadi alat politik untuk membungkam oposisi atau memeras warga negara, melainkan murni instrumen penegakan keadilan ekonomi.

‎Mengenai draf yang belum dibuka secara formal, DPR menyatakan hal tersebut dilakukan semata-mata untuk mencegah salah paham di masyarakat sebelum Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi menyelesaikan finalisasi redaksional draf.

‎Pemerintah dan DPR diharapkan tetap membuka ruang dialog yang inklusif agar undang-undang sapu jagat ini lahir sebagai solusi pemberantasan kejahatan ekonomi, tanpa mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara yang sah.

‎(Red)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY