Targetberita.co.id Jakarta, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki babak baru yang krusial.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi, melainkan diperluas untuk menyasar 13 jenis tindak pidana bermotif ekonomi.
Kendati ditargetkan rampung paling lambat pada 15 Desember 2026, arus desakan dari masyarakat sipil menguat agar proses legislasi berjalan transparan dan tidak terburu-buru.
Perluasan objek hukum ini menandai pergeseran besar dalam strategi penegakan hukum di Indonesia, di mana fokus utamanya adalah merampas keuntungan finansial dari berbagai kejahatan terorganisir dan transnasional.
Cakupan Luas 13 Jenis Tindak Pidana
Mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) dalam draf RUU ini dirancang untuk melumpuhkan kekuatan ekonomi pelaku kejahatan.
Adapun 13 sektor tindak pidana yang akan diatur meliputi:
1. Tindak Pidana Korupsi
2. Narkotika dan Psikotropika
3. Terorisme
4. Penyelundupan Barang
5. Tindak Pidana di Bidang Kehutanan
6. Tindak Pidana Perpajakan
7. Tindak Pidana Perbankan
8. Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia
9. Tindak Pidana Perasuransian
10. Sektor Lingkungan Hidup
11. Sektor Pertambangan
12. Sektor Kelautan dan Perikanan
13. Penyelundupan Senjata dan Bahan Berbahaya
Kejar Tayang Delapan Minggu Masa Sidang
Komisi III DPR RI menetapkan batas akhir pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Dengan waktu efektif pembentukan undang-undang yang diperkirakan hanya tersisa sekitar delapan minggu masa sidang, pimpinan DPR bahkan menyatakan komitmen politik yang tinggi, termasuk kesiapan untuk mundur jika target tenggat waktu tersebut meleset.
Akselerasi ini dinilai penting untuk segera menyelamatkan aset negara (asset recovery), namun di sisi lain memicu kekhawatiran terkait kualitas produk hukum yang dihasilkan.
Sorotan Publik: Antara Efek Jera dan Risiko Kriminalisasi
Di tengah percepatan pembahasan, muncul tuntutan kuat dari berbagai elemen masyarakat agar draf RUU dibuka secara publik.
Kekhawatiran mencuat dari kalangan masyarakat kecil, pelaku UMKM, hingga pekerja lepas (freelancer) mengenai potensi salah sasaran atau kriminalisasi, khususnya pada klausul tindak pidana perpajakan.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, pimpinan Komisi III DPR menegaskan bahwa RUU ini akan dilengkapi dengan sistem pengawasan (checks and balances) yang ketat.
Regulasi ini dijamin tidak akan menjadi alat politik untuk membungkam oposisi atau memeras warga negara, melainkan murni instrumen penegakan keadilan ekonomi.
Mengenai draf yang belum dibuka secara formal, DPR menyatakan hal tersebut dilakukan semata-mata untuk mencegah salah paham di masyarakat sebelum Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi menyelesaikan finalisasi redaksional draf.
Pemerintah dan DPR diharapkan tetap membuka ruang dialog yang inklusif agar undang-undang sapu jagat ini lahir sebagai solusi pemberantasan kejahatan ekonomi, tanpa mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara yang sah.
(Red)
Bukan Cuma Korupsi, RUU Perampasan Aset Sasar 13 Tindak Pidana: DPR Targetkan Pengesahan Desember 2026 di Tengah Desakan Transparansi













