Targetberita.co.id Serang – Banten, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI) Satria Banten menempuh langkah konstitusional demi memperjuangkan kepastian hukum bagi anggotanya.
Langkah ini diwujudkan melalui audiensi resmi bersama jajaran Pemerintah Provinsi Banten di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Kota Serang.
Kehadiran organisasi ini menjadi wadah perjuangan atas kerugian materiil yang dialami oleh 11 (sebelas) anggota PPBNI Satria Banten dengan akumulasi nilai mencapai Rp. 8.954.099.400,- (Delapan Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Rupiah).
Agenda strategis tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP PPBNI Satria Banten, Moch. Oyim Munandar Sugriwa, SE, MBA, didampingi Wakil Sekretaris Jenderal sekaligus Kepala Biro Hukum, Muhlisin Arya, SH, MH.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
Mendorong Ruang Dialog Bersama Gubernur Banten
Dalam forum tersebut, Ketua Umum PPBNI Satria Banten secara terbuka menyampaikan harapan agar Gubernur Banten, Andra Soni, SM, M.A.P, turut memberikan atensi khusus dan memfasilitasi ruang penyelesaian yang berkeadilan.
”Kami hadir menempuh jalur yang terhormat dan konstitusional. Kami menaruh kepercayaan besar pada komitmen Bapak Gubernur Andra Soni yang selama ini dikenal dekat dengan organisasi masyarakat serta responsif terhadap persoalan warga. Kami memohon kehadiran Bapak Gubernur untuk memfasilitasi seluruh pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak berlarut-larut,” ujar Moch. Oyim Munandar.
Oyim menegaskan bahwa para korban bukan sekadar bagian dari keluarga besar PPBNI, melainkan masyarakat sekaligus pelaku usaha lokal Banten yang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan iklim usaha yang sehat di daerahnya.
Menguji Fakta Melalui Koridor Perlindungan Konsumen
Persoalan ini berakar dari hubungan kemitraan para anggota dengan Muhammad Ardiansyah, yang pada saat transaksi berlangsung menjabat sebagai Manajer Area/Kepala Cabang PT Sapta Sarana Sejahtera.
Kendati pihak korporasi sempat membantah bertanggung jawab dengan dalih tindakan tersebut merupakan ranah pribadi, PPBNI menilai pertanggungjawaban hukum tetap harus diuji secara transparan.
Kepala Biro Hukum DPP PPBNI Satria Banten, Muhlisin Arya, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengompilasi alat bukti yang kuat terkait dugaan pelanggaran hak-hak konsumen.
”Kerugian sebelas anggota kami tercatat sangat terperinci, menyentuh angka Rp. 8,95 miliar, lengkap dengan bukti transfer, dokumen perjanjian, serta rekaman komunikasi. Kami mendorong Disperindag Banten mengoptimalkan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Muhlisin.
Pria yang akrab disapa Bang Arya ini menggarisbawahi bahwa PPBNI tidak menuntut pemerintah daerah bertindak sebagai lembaga peradilan yang menghakimi, melainkan sebagai fasilitator yang mempertemukan fakta secara objektif.
”Cukup dudukkan semua pihak, buka dokumen, dan tampilkan fakta secara transparan demi kepastian hukum yang berkeadilan,” imbuhnya.
Minta Evaluasi Administrasi Perizinan
Sebagai bagian dari langkah preventif guna menjaga iklim investasi di Banten, PPBNI juga meminta DPMPTSP Provinsi Banten untuk melakukan peninjauan kembali dan mengonfirmasi status kepatuhan administrasi serta perizinan kegiatan usaha PT Sapta Sarana Sejahtera di wilayah Banten.
Hingga saat ini, PPBNI memilih bersikap bijak dengan belum menarik kesimpulan sepihak dan menyerahkan jalannya investigasi sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang.
Sebagai tindak lanjut administratif, DPP PPBNI Satria Banten dijadwalkan segera mengirimkan surat permohonan formal kepada Gubernur Banten dengan menembuskan perkara ini ke Biro Hukum Setda Banten beserta dinas-dinas terkait.
”Kami berkomitmen membela hak keluarga besar kami melalui koridor hukum yang sah. Bukan kegaduhan yang kami tuju, melainkan keadilan nyata dan solusi yang meyakinkan bagi semua pihak,” tutup Moch. Oyim Munandar.
(Endang Mulyawan)
Cari Kepastian Hukum Sengketa Rp. 8,95 Miliar, PPBNI Satria Banten Minta Atensi Gubernur













