Targetberita.co.id Tapanuli Utara – Sumayera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengambil langkah tegas dengan menghentikan total aktivitas penambangan pasir (Galian C) di sepanjang bantaran Sungai Aek Sigioan, Desa Siraja Hutagalung.
Keputusan ini diambil langsung dalam pertemuan tatap muka antara Bupati, Wakil Bupati, dan masyarakat setempat pada Senin (1/6/2026).
Bupati Tapanuli Utara menegaskan bahwa pemerintah segera menerbitkan surat edaran larangan menambang dari wilayah Sipoholon hingga Pansur Napitu.
Guna memperkuat aturan, plang larangan resmi akan dipasang di titik-titik strategis. Selain itu, para penambang akan dipanggil untuk menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi aktivitas yang merusak lingkungan tersebut.
”Kapolres juga akan turun melakukan sosialisasi. Jika masih ada penambang yang membandel setelah rilisnya edaran ini, aparat akan memprosesnya secara hukum,” ujar Bupati.
Selain isu lingkungan, pertemuan tersebut juga menghasilkan tiga solusi taktis terkait infrastruktur dan pertanian warga:Perbaikan Irigasi: Pemkab Taput telah berkoordinasi dengan Pemprov Sumatera Utara untuk membangun talang air pertanian yang dijadwalkan mulai dikerjakan tahun ini.
Modernisasi Pertanian: Pemerintah menyerahkan bantuan satu unit traktor untuk Desa Siraja Hutagalung, serta mengajak warga kembali menggalakkan gotong royong setiap hari Jumat.
Peningkatan Layanan Air Bersih: Kapasitas PAM saat ini sedang ditingkatkan dari 50 liter per detik menjadi 100 liter per detik.
Jaringan baru ini diproyeksikan mampu melayani 10.000 sambungan rumah di wilayah Sipoholon, Tarutung, dan Siatas Barita.
Menanggapi kekhawatiran warga soal bau kaporit, Bupati menjamin bahwa air tersebut telah melewati proses penyaringan standar baku mutu sehingga tetap aman dan layak konsumsi.
(Fulkan Tampubolon)












